BESARAN INSENTIF PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA BANDA ACEH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Insentif Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketetan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dipandang perlu mengatur tunjangan fungsional dan/atau insentif kepada Pegawai Negeri Sipil Kota, bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Insentif Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Banda Aceh.
UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 1983, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Qanun Aceh No. 12 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Syarat dan Ketentuan Pemberian Insentif PPNS Kota, Penganggaran, Tujuan, Penerimaan, Perhitungan, Penilaian dan Besaran Insentif PPNS Kota, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1336/IX/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Indragiri Hulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Perbup Indragiri Hulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaiamana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019.
1. UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan mengubah UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754);
2. UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, 3688) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
5. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pemaparan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
16. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 Nomor 16);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan (Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaga Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 9).
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Indragiri Hulu
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2018
TAHUN ANGGARAN 2018-BESARAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2018 NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang
Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun
Anggaran 2018.
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut GU adalah
permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan
pembayaran langsung. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD
diberikan Uang Persediaan melalui mekanisme SPP-UP.
Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabila dana
tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurangkurangnya 50% (lima puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
4 hlm. 2 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan.
Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional.
Dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan, Perencanaan dan Pelaksanaan, Focal Point PUG, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Ruang lingkup PUG meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 1 Tahun 2016
APBD – TAHUN ANGGARAN 2015 – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Malinau yang ditetapkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor K.31/DPRD/2016 tentang Penetapan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perdakab Malinau No. 8 Tahun 2008; Perdakab Malinau No. 15 Tahun 2014; Perdakab Malinau No. 1 Tahun 2015; Perdakab Malinau No. 2 Tahun 2015; Perdakab Malinau No. 3 Tahun 2015; Perbup Malinau No. 210 Tahun 2014; Perbup Malinau No. 36 Tahun 2015; Perbup Malinau No. 49 Tahun 2015; Perbup Malinau No.52 Tahun 2015; Perbup Malinau No. 57 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan; 2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilampiri dengan laporan kinerja instansi Pemerintah (LAKIP) dan ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/Perusahaan daerah. Pasal 2: Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2015. Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi Anggaran Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4: Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf b per 31 Desember 2015. Pasal 5: Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c per 31 Desember 2015. Pasal 6: Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015. Pasal 7: Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015. Pasal 8: Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015. Pasal 9: Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf g tahun anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pasal 10: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pasal 11: Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 12: Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pasal 13: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU NOmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; Perda Nomor 3 Tahun 2016; Perda Nomor 4 Tahun 2016; Perbup Nomor 29 Tahun 2014; Perbup Nomor 30 Tahun 2014; Perbup Nomor 24 Tahun 2016; Perbup Nomor 19 Tahun 2017
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat;
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL);
d.Laporan Operasional (LO);
e.Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
f.Laporan Arus Kas;
g.Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan
urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam
rangka memberikan perlindungan, pengakuan penentuan status
pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami oleh penduduk baik yang berada di
dalam dan/atau di luar Kabupaten Kepulauan Selayar; bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu
adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Kepulauan Selayar; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12
Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam
kerangka sistem informasi manajemen Kependudukan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta perundangundangan
yang berlaku, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12
Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam
kerangka sistem informasi manajemen Kependudukan
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2010 ‹entang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini dan untuk peningkatan efektifitas pelaksanaan Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kota Bontang No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.13 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah termasuk didalamnya mengatur tentang beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 diantaranya: ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 3 dihapus, ketentuan ayat (4) Pasal 8 yang diubah, ketentuan huruf f ayat (1) pasal 16 yang diubah, ketentuan Pasal 30 ayat (3) yang diubah dan ayat (4) yang dihapus, ketentuan ayat (3) Pasal 40 yang diubah, serta ketentuan pasal 87 yang diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda Kota Bontang No.13 Tahun 2012.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat