Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 33, BN 2016 (1664): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Logo sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia dipandang sudah tidak dapat mewakili identitas Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai lembaga kearsipan nasional.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Logo ANRI adalah tanda pengenal atau identitas ANRI dalam bentuk simbol huruf yang khas, sebagai lambang resmi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guna mewakili ANRI sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Pada saat Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penggunaan Logo Arsip Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 32, BN 2016 (1468): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar arsip dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan dan pembangunan di bidang kearsipan, lembaga kearsipan perlu melakukan sosialisasi kearsipan melalui kegiatan ilmiah dan menyediakan ruang bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mendukung kemajuan ilmu kearsipan. Lomba karya tulis ilmiah bidang kearsipan merupakan salah satu sarana sosialisasi sekaligus ruang partisipasi masyarakat dalam menyumbangkan gagasan dan pemikiran di bidang kearsipan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perka Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 04/E/2012; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; dan Perka ANRI Nomor 25 Tahun 2015.
Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan merupakan acuan bagi Tim Penilai Lomba Karya Tulis Bidang
Kearsipan untuk memilih, menetapkan, dan memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016
Pedoman - nomenklatur perangkat daerah - kearsipan
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 30, BN 2016 (1345): 27 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan PP Nomor 18 Tahun 2016.
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan merupakan acuan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membentuk Perangkat Daerah Bidang Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Standar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 27 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 27)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 29, BN 2016 (1318): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2948/SJ Tanggal 8 Agustus 2016 tentang Rekomendasi Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Konkuren di Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan PP Nomor 18 Tahun 2016.
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dilakukan untuk menentukan intensitas urusan dan beban kerja pemerintahan daerah bidang kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Perka Arsip Nasional No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Mengubah
Perka Arsip Nasional No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 28, BN 2016 (1246) : 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016
pedoman - pemilihan kearsipan - unit kearsipan terbaik nasional
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 23, BN 2016 (1582): 16 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan Pembinaan Kearsipan Nasional, Arsip Nasional Republik Indonesia perlu melibatkan Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Badan Usaha Milik Negara dalam menggali dan mengembangkan potensi, inovasi dan kreatifitas bidang pengelolaan arsip. Pembinaan kearsipan nasional dimaksud
diwujudkan dalam bentuk Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 23 tahun 2014; Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; Perka ANRI Nomor 25 Tahun 2015.
LKD Terbaik Nasional adalah lembaga kearsipan daerah, baik LKD Provinsi maupun LKD Kabupaten/Kota yang menurut penilaian pada tahun berjalan dianggap paling baik, paling lengkap,dan patut ditiru atau di contoh melaui penilaian yang meliputi aspek administratif, penilaian teknis di lapangan, dan penilaian presentasi dari Kepala Lembaga Kearsipan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelengaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan Daerah Teladan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 567), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perka Arsip Nasional No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
dana dekonsentrasi - arsip nasional - tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN 2016 (291): 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan kearsipan nasional, meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kearsipan melalui kegiatan dekonsentrasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 3 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 90 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 42 Tahun 2002; Permen Keuangan 248/PMK.07/2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014; Perka ANRI Nomo 6 Tahun 2009; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; dan Perka ANRI Nomor 40 Tahun 2015.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya disingkat APBN) yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2016 (194) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat