- PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi jasa usaha terutama retribusi tempat
rekreasi dan olahraga, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2O11 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan, berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2OO4, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU
No 12 Tahun 20O8, UU No 28 Tahun 2OO9, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2O11.
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama, Obyek, dan subyek Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2014 No.8/ TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara cepat, tepat, terencana dan terpadu serta terwujudnya tertib administrasi dan standarisasi pelaksanaan penanggulanan bencana di Kabupaten Blora, maka perlu membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana; b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta dalam rangka melaksanakan Ketentuan dalam pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Uu No 13 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; Uu no 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PPPengUU No 2 Tahun 2014; PP No 38 tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; Permendagri No 57 Tahun 2007; Permendagri No 46 Tahun 2008; Perka PNPB No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora. Pejabat yang diberi wewenang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya Pejabat Struktural pada BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini. SKPD Pelaksana Penanggulangan Bencana di Daerah menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan kewenangan daerah dan dalam
rangka terwujudnya pembangunan di bidang
ketenagakerjaan maka untuk mengoptimalkan peranan
, dan kedudukan tenaga kerj a perlu adanya
g, pendayagunaan dan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan untuk mengoptimalkan
pendayagunaan dan perlindungan tenaga kerja
sebagaimana dimaksud perlu untuk
menyiapkan tenaga kerja meningkatkan kualitas kerja,
meningkatkan kesejahteraan, menjamin kepastian
kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa adanya
diskrirminasi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekeija/ Serikat Buruh; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara J aminan Sosial Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; Peraturan Pemerintah N omor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakeljaan; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/ IV/ 2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja; Peraturan Menteri Nomor PER.19 / MEN /IX/ 2009 Tentang Pembangunan Dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan; Peraturan Menteri Nomor PER.16 / MEN /XI/ 2010 Tentang Perencanaan Tenaga kerja Makro; Peraturan Menteri Nomor PER.02 / MEN/I/ 2011 tentang Pembinaan dan Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan ini berisi tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dengan tujuan memberikan pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan, mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kopetensi dan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan dalam pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 02 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib mengajukan rancangan pearturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 14 juli 2014
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 02 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; pp No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 162 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Pelaksanaan Perda ini diatur dengan Perbup Muaro Jambi tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional APBD.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita merupakan salah satu factor utama bagi kehidupan keluarga, Karen tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak Balita penderita gizi buruk;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda No. 07 Tahun 2008, Perda No. 08 Tahun 2008, Perda Kabupaten sekadau No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa Terpencil, Masyarakat, Ibu, Bayi baru lahir atau disebut neonatal, Bayi, Anak Balita, Wanita usia subur, Dinas Kesehatan, Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Ibu, Tenaga KIBBLA, Tenaga Kesehatan, Upaya Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Jaminan Pelayanan Kesehatan yang selanjutannya disebut JamKesmas, Jaminan Pelayanan Persalinan yang Selanjutnya disebut Jampersal, Sumber Daya MAnusia (SDM), Pemberdayaan Masyarakat, Poos Layanan terpadu, yang Selanjutnya disebut Posyandu, Poliklinik Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut PKD, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas, Jaringan Puskesmas, Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED), Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disebut RSUD, Pengobatan, Rumah Sakit Bersalin, Bidan Praktek Swasta, Pelayanan Kesehatan tradisional, Tindakan Medis, Surat Ijin Praktek, Audit Maternal yang selanjutnya disebut AMP, Air Susu Ibu Eksklusif, Pengembangan Managemen Kinerja yang selanjutnya disebut PMK Perawat dan Bidan,Imunisasi Dasar Lengkap, Sarana Pelayanan Kesehatan, Sektor Usaha Swasta; Asas dan Tujuan; Ruang LIngkup KIBBLA; Penyelenggaraan KIBBLA; Wewenang Pemerintah Daerah;Hak Dan Kewajiban;Jaminan Pelayanan KIBBLA; Pelayanan KesehatannIbu, Pelayanan Kesehatan Bayi baru lahir bayi dan anak balita; Asi dan Imunisasi;Wewenang Pemerintah Daerah; Tenaga Kesehatan KIBBLA; Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan
keanekaragaman hayati perlu diselenggarakan
peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri
maupun terintregasi dengan budi daya tanaman
pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan;
b. bahwa kekayaan keanekaragaman hayati di wilayah
Provinsi Jawa Tengah yang berupa sumber daya hewan
dan tumbuhan perlu dimanfaatkan dan dilestarikan
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan
Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai
kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan
kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, kawasan peternakan, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, sumber daya, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat