Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Kewenangan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah telah diserahkan kepada Pemerintah Propinsi;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut maka dipandang perlu mengatur pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, eraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan retribusi, kebijakan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, sanksi adminsitrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keduluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2003.
71 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengukuhan Perusahaan Sebagai Wajib Pajak Dan Retribusi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk terselenggaranya ekonomi daerah yang bertanggung jawab, maka pemerintah daerah harus mampu menggali sumber keuangannya sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan penerimaan daerah merupakan salah satu pendapatan yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa untuk meningkatkan Penerimaan Daerah melalui pajak dan Retribusi Daerah sebagai salah satu bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012, maka perlu mengatur Pengukuhan Perusahaan sebagai wajib Pajak dan Retribusi Daerah;
Bahwa sehubungan maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 59 Tahun 2007 Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengukuhan Perusahaan sebagai wajib Pajak dan Retribusi Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Umum;
3. Objek dan Subjek;
4. Bentuk dan Besarnya Pembayaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
5. Wilayah dan Kewenangan Penerimaan Pembayaran;
6. Tata Cara Pengelolaan;
7. Pembinaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2014
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Ogan Ilir No. 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir Pasal 11 sampai Pasal 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pertamanan dan Kebersihan Kota perlu mengubah nomenklatur dan penyesuaian struktur organisasi.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Bab II PEMBENTUKAN Pasal 2 angka 3; Bab III Inspektorat Bagian Keempat Susunan Organisasi pasal 6; Bab IV Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Bagian keempat Susunan Organisasi pasal 10; Bab V BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK Bagian Pertama, Kedudukan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Bagian ke dua Tugas Pokok Pasal 12, Bagian ke tiga Fungsi pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf d, Bagian ke empat Susunan Organisasi Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); Bab V BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK Bagian Pertama, Kedudukan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Bagian ke dua Tugas Pokok Pasal 12, Bagian ke tiga Fungsi pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf d, Bagian ke empat Susunan Organisasi Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); Bab X BADAN PERTAMANAN DAN KEBERSIHAN KOTA Bagian Keempat Susunan Organisasi Pasal 34,
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 88 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu adanya
pedoman yang memberikan arahan mengenai Tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten kepada Desa
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat ll di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, eraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2009 tentang pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang pembagian urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2005 - 2010 , Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
TATA CARA
PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA
DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF (TKI) BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL (BPO) PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
PEDOMAN UMUM - ALOKASI DANA TRANSFER - PROGRAM SAMISAKE - PROVINSI JAMBI - TA 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA
TRANSFER PROGRAM SATU MILYAR SATU KECAMATAN
(SAMISAKE) PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Satu Milyar Satu Kecamatan, dapat berjalan sesuai dengan tujuannya dan tersebar merata ke masyarakat melalui alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan, perlu ditetapkan pedoman umum dan alokasi dana transfer Tahun Anggaran 2015;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2014.
Pergub ini mengatur mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Transfer Program
Satu Milyar Satu Kecamatan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015, meliputi: Maksud dan Sasaran; Penganggaran dan Pelaksanaan Kegiatan; Pelaksanaan Kegiatan Program Samisake; Sarjana Pendampingan; Dana Pendukung; Penyaluran Dana; Laporan; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:
1. Pergub No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Transfer Program Satu Milyar Satu Kecamatan (SAMISAKE) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014;
2. Pergub No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2014,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pelaksanaan kegiatan Program SAMISAKE diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Teknis yang penyusunannya ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan dikoordinir oleh Bappeda Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bojonegoro, Dan Kota Tomohon
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat