Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Banggai Laut yang terdiri atas pulau-pulau, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna,berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkankesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunanyang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015– 2035;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 16 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, secara geografis, Kabupaten Banggai Laut yang terdiri dari gugusan pulau-pulau sangat strategis, untuk pengembangan kawasan wisata maritim baik bagi kepentingan daerah, pusat maupun dunia.Dari segi budaya, Kabupaten Banggai Laut memiliki kawasan bersejarah, situs serta warisan budaya yang sangat khas dan unik.Disamping potensi-potensi yang ada, Kabupaten Banggai Laut yang terdiri dari gugusan pulau-pulau tersebut memungkinkan terjadinya kesulitan dalam hal komunikasi dan transportasi serta pembangunan.Dengan keadaan tersebut, perlu diselengarakan penataan ruang wilayah kabupaten yang terpadu, efisien dan efektif serta merata dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
73 halaman; Penjelasan 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2005.
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
5 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, serta untuk menjamin konsistensi tahapan pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon. Dengan adanya norma baru dalam hal perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah; 3. Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah; 5. Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD; 6. Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
119 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2014-2019 yangmemuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan dalam jangka waktu satu tahun, maka disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2018;
UU No 16 tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 39 Tahun 2006; PP No 22 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota tegal No 4 Tahun 2008; Perda Kota tegal No 18 Tahun 2008; Perda No 4 Tahun 2012; Perda Kota Tegal No 3 Tahun 2014; Permendagri
Peraturan Walikota Tegal ini mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah kota tegal tahun anggaran 2017, meliputi ketentuan umum; rencana kerja pemerintah daerah; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
95 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012-2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, dengan Peraturan
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2102), Jo Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5243);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015 – 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repulik Indonesia Nomor 5 );
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 239) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 240);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2009
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 11);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2011 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2010, Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Derah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2014, Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 274);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013-2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2013-2018 (
439 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 - 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan lima tahun daerah berjalan efektif, efisien dan bersasaran diperlukan perencanaan pembangunan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Sistematika RPJMD; Kedudukan dan Fungsi; Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
7 Halaman Peraturan dan 113 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar dapat disusun perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif dan untuk menjamin keterpaduan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, rencana tata ruang, potensi daerah dan memperhatikan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing maka diperlukan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ; eraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum sistem perencaanaan dan pembangunan daerah, ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah, maksud dan tujuan, prinsip dan pendekatan perencanaan pembangunan, koordinasi perencanaan pembangunan daerah, dokumen perencanaan pembangunan daerah; rencana kerja; perencanaan pembangunan desa; pendanaan rencana pembangunan daerah; pengendalian dan evaluasi; perubahan rencana pembangunan daerah; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2016 – 2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016 – 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Kedua
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj
Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2016-
2021;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016
Ketentuan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Badung
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Badung Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Badung Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Badung Nomor 13) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2022
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 25 Tahun 2004
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 8 Tahun 2008
5. PP No. 2 Tahun 2018
6. PP No. 12 Tahun 2019
7. Permendagri No. 8 Tahun 1970
8. Permendagri No. 86 Tahun 2017
9. Permendagri No. 70 Tahun 2019
10. Permendagri No. 90 Tahun 2019
11. Permendagri No. 17 Tahun 2021
12. Perda Prov. Sumbar No. 7 Tahun 2008
13. Pergub Prov Sumbar No. 20 Tahun 2021
14. Perda Kota Solok No. 2 Tahun 2005
15. Perda Kota Solok No. 1 Tahun 2010
16. Perda Kota Solok No. 13 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Solok Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat