Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
PP No. 50 Tahun 1993 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
Diubah dengan :
PP No. 7 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BITUNG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DUASUDARA KOTA BITUNG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan perlu melakukan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
b. bahwa penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Perkapalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 1977.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum atas investasi permanen pemerintah kabupaten lumajang yang telah
disertakan pada PT. Bank Jatim maka dibutuhkan landasan hukum terkait investasi tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2013, dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Rp10.161.731.926,29 (sepuluh milyar seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh enam koma dua puluh sembilan rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI - PT . BPD JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
PADA PT . BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sehingga mampu menggerakan roda perekonomian masyarakat dan meraih laba yang dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; Perda No. 02 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Deviden Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Laporan Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalan Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai aturan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
11 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat