Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERIKANAN KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Sumber daya kelautan dan perikanan adalah suatu
potensi daerah yang perlu pengaturan dan dimanfaatkan
secara optimal dengan mengusahakannya secara berdaya
guna dan berhasil guna yang berkelanjutan serta
memperhatikan kelestariannya.
Peraturan daerah kabupaten Wajo Nomor 5
Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan
sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan
keadaan, sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah .
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal .
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo .
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo .
ENGELOLAAN SUMBERDAYA
PERIKANAN KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2012.
Mengganti Peraturan daerah kabupaten Wajo Nomor 5
Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2017
kepala desa - pencalonan, pemilihan dan pemberhentian
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.04, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2O15 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 128IPUU-KII/2O15 tanggal 23 Agustus 2016 dalam
perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
BuoI tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Diatur tentang penghapusan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam PP ini diatur mengenai teritorial Indonesia khususnya wilayah udara yang merupakan wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Pengamanan wilayah udara Indonesia diwujudkan melalui : a) penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara; b) pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah
kedaulatan; c) pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara; dan d) tata cara dan prosedur pelaksanaan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara. Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan : 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999 jo. UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana diubah telah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.05 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas Laporan Keaungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
peraturan yang akan diatur: Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
9. Peraturan Presiden Nomor 54 TahunTahun Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 TahunTahun 201201 5 tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 TahunTahun Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 TahunTahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Barang Milik Daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah.
- Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
- Pejabat Pengelola BMD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah,Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu).
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran.
- Pengadaan BMD
- Penggunaan BMD
- Pemanfaatan BMD yaitu Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS atau BSG dan KSPI.
- Pengamanan dan Pemeliharaan.
- Penilaian
- Pemindahtanganan yang dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Penghapusan.
- Penatausahaan yang terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
- Pengawasan dan Pengendalian.
- Pengelolaan BMD pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
- BMD Berupa Rumah Negara.
- Ganti Rugi dan Sanksi.
- Ketentuan Lain-Lain.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
82 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program prasarana Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Perumahan dan Pekerjaan di bidang jalan dan jembatan, perlu disusun standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 1974, UU No.18 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, |PP No.29 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, Perpres No.54 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.69 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Standar Harga Satuan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah Dan Bahan Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2018
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah - Kabupaten Kerinci - Tahun 2014-2019 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Program pembangunan jangka menengah daerah di Kabupaten Kerinci telah dituangkan kedalam Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Kerinci 2014-2019;
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2014, 2015 dan 2016, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode
perencanaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PerBersama Mendagri, Kep BPPN, Menkeu No. 28 Tahun 2010, No. 0199/MPPN/04/2010, No. PMK 95/PMK 07/2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 24 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014-2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mengubah Lampiran.
5 hlm.; Lampiran 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan memiliki peran strategis guna menunjang pembangunan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah berdasarkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa di daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan, pemerintah daerah perlu mendorong terwujudnya destinasi wisata yang maju, berkembang, berkelanjutan dan terpadu serta dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah; bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2009, pemerintah kabupaten berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 67 Tahun 1996;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; prinsip penyelenggaraan kepariwisataan; kewenangan; usaha pariwisata; hak dan kewajiban; larangan; badan promosi pariwisata daerah; pendaftaran usaha pariwisata; pembinaan, pengawasan, dan penghargaan; serta kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
24 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Mengubah :
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN.2011/No.441, jdih.bawaslu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang cepat, efisien, efektif, mudah dan murah, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
b.bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Demak maka diperlukan pengaturan mengenai Penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, tim asesor internal, ketentuan peralihan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat