PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 10 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Kepmenhub Nomor 35 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi; perizinan; golongan retribusi; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; tata cara pemungutan retribusi; wilayah pemungutan retribusi; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pemanfaatan; keberatan dan banding; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan; tata cara penyelesaian keberatan; tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; insentif pemungutan; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
Pada saat Perda ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek, sepanjang tidak diatur dalam Perda ini masih dapat ditagih selama jangka waktu lima (5) tahun terhitung sejak saat terutang.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penugasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN, MEKANISME DAN PROSEDUR TETAP
PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan,
Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3681) sebagai mana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomr 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor
5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak yang dibayarkan Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah
atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor 16).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemungutan
3. Pengusaha Kena Pajak
4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
5. SUrat Pemberitahuan Pajak Daerah
6. Pembayaran dan Ketetapan Pajak
7. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
8. Perhitungan dan Ketetapan Pajak
9. Tatacara Pembayaran dan Penagihan
10. Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak
11. Sistem Pemungutan Pajak
12. Mekanisme dan Prosedur tetap
13. Pengawasan dan Penertiban
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas jasa umum;
Pengaturan retribusi jasa umum dan berbagai perda semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Derah, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 tentang; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Jasa Umum, dengan meliputi: Jenis dan golongan retribusi; Retribusi pelayanan kesehatan; Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan; Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk akta catatan sipil; Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; Retribusi pelayanan pasar; Retribusi pengujian kendaraan bermotor; Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; Retribusi pengendalian menara telekomunikasi; Saat retribusi terutang; Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; Wilayah pemungutan; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Sanksi administrasi; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Pemeriksaan; Insentif pemugutan; Ketentuan penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Pada saat Prda ini mulai berlaku:
1. Perda No. 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
2. Perda No. 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
3. Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
4. Perda No. 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Penanggulangan Penyakit Rabies;
5. Perda No. 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
6. Perda No. 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Penggantian Biaya Cetak Akta Capil;
7. Perda No. 16 tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
8. Perda No. 18 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar;
9. Perda No. 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
10. Perda Kab. Muaro Jambi No. 33 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa dan fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah,
dicabut dan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
23 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 09 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Paraturan Daerah tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelahtahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PertanggungjawabanPelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenWonogiri Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13Tahun 2011
Peraturan ini membahas mengenai alokasi pertanggungjawaban APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , maka Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 17 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 61 Tahun 2009 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat