Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2013
PERATURAN BUPATI - PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD.2013/No.4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa mengingat prasarana pupuk sangat penting
dalam peningkatan produktivitas dan produksi
komoditas pertanian untuk mewujudkan program
Ketahanan Pangan Nasional dan untuk mendukung
kelancaran penyediaan pupuk sesuai dengan
rekomendasi teknis dan kebutuhan di tingkat petani,
dipandang perlu ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran
2013; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
21/MDAG/PER/6/ 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
69/ Permentan/ SR.130/ 11 / 2012; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
43/ Permentan/ OT.140/4 / 2007; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 62
Tanggal 11 Desember 2012.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Kebutuhan Pupuk dan Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2013.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2013
Pupuk Bersubsidi - Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD.2013/No. 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga
wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam
pengadaan pupuk, perlu mengalokasikan pupuk dan
menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi
untuk sektor pertanian di Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor
62 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, dipandang perlu
mengatur alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi
di Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan hurµf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Tegal tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi ( HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tegal
Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
69/Permentan/SR.130/11/2012 / PER/6/ 2008; Peraturan Gubernur Jawa Teng;ili Norrtor 62 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nornor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nornor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nornor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukan pupul bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2012 yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2012
perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan; 11.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang
beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An -
Organik;
14.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
15.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-
nAa/pr?p/ fi/onn« tentang Pengadaan dan Penyaluran
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 69/Permentan/
SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
18.Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35
Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersupsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan HArga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Labuhanbatu TA 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2013
tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 74 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT MANAJEMEN PROGRAM SWASEMBADA DAGING SAPI/KERBAU KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2010-2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya pergantian/mutasi pegawai pada Dinas Pertanian Kabupaten Buton, maka untuk efektifnya pelaksanaan manajemen Program Nasional Swasembada Daging Sapi/Kerbau Tahun 2010-2014 di Kabupaten Buton yang merupakan salah satu daerah prioritas di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pengembangan kawin alam dan Inseminasi Buatan, perlu diadakan perubahan Personil Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Pedoman Umum Program Swasembada Daging Sapi 2014;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2010 tentang Unit
Manajemen Program Swasembada Daging Sapi 2014;
11. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada
Daging Sapi/Kerbau 2010-2014 Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Bupati Buton Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tatakerja Dinas Pertanian
Kabupaten Buton;
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2013/NO.51, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/ 4/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/ 8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/5/2012.
Peraturan ini mengatur tentang:
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi
3. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi
4. Penyaluran Pupuk Bersubsidi
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
10 ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, dan
berdasarkan RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok ) yang disetujui oleh Penyuluh Pertanian dan
Kepala Desa, perlu mengatur Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2013 yang meliputi Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat