UU No. 48 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
Bagian VIIIB dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas1953, yang. antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor119) perlu diubah dan ditambah.
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).8B.1.Jawatan dan pengeluaran Umum, di-tambah dengan....................Rp 1.519.300,-8B.2.Dinas Kapal-kapal Negara, ditam-bah dengan.......................Rp.32.568.400,-8B.2A(baru) Dinas Radio..............Rp. 714.800,-8B.3.Dinas Hidrografi, ditambah denganRp. 646.200,-8B.4.Kesyahbandaran dan Kepanduan, di-tambah dengan...................Rp. 1.437.600,-8B.5.Perambuan dan Penerangan Pantai,dikurangkan dengan ..............Rp. 8.174.900,-8B.6.Dewan Pelayaran, dikurangkandengan ..........................Rp. 41.100,-8B.7.Pengajaran Ilmu Pelayaran, ditam-bah dengan .....................Rp.14.397.600,-8B.8.Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel,dikurangkan dengan...............Rp. 4.520.400 8B.9.Pengeluaran tidak tersangka ditam-bah dengan ......................Rp. 4.124.300,-
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian VIIIB dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas1953, yang. antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor119) perlu diubah dan ditambah.
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).8A.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ..................Rp.32.844.540,-8A.3.Bank Tabungan Pos, ditambah denganRp. 1.143.500,-8A.4.Jawatan Meteorologi dan Geofisik,ditambah dengan ..................Rp. 78.100,-8A.5.Lalu-lintas Darat dan Sungai di-tambah dengan ....................Rp. 1.149.800,-8A.6.Penerbangan Sipil, ditambah denganRp.25.161.100,-8A.7.Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan,ditambah dengan ..................Rp. 1.341.000,-8A.8.Hotel dan Tourisme, ditambahdean .............................Rp. 22.000,-8A.8A.Penerangan dan Hubungan Umum,ditambah dengan ..................Rp. 46.000,-8A.9.Pengeluaran tidak tersangka,ditambah dengan ..................Rp. 9.354.500,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) dari anggaran RepublikIndonesia Yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkanatas Undang-undang tahun 1954 Nomor 47 (Lembaran Negara RepublikIndoneia tahun 1954 Nomor 118), diubah dan ditambah.
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undangtahun 1954Nr. 46 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nr. 117) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).7.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ...................Rp. 4.727.700,-7.2.Urusan Hukum, dikurangkan dengan ...Rp. 1.839.100,-7.3.Jawatan Harta Peninggalan dan Balai-Balai Harta Peninggalan, dikurangkandengan..............................Rp. 384.200,-7.4.Jawatan-Kepenjaraan, Pendidikan Paksadan Reklasering, ditambah dengan ....Rp.20.704.000
7.5.Kantor Pemilihan Dewan PerwakilanRakyat dikurangkan dengan ........Rp. 3.520.100,-7.6.Jawatan Imigrasi, ditambah dengan ..Rp. 140.800,-7.7.Jawatan Pendaftaran Tanah, dikurang-kan dengan..........................Rp. 940.200,-7.8.Kantor Milik Perindustrian dikurang-kan dengan..........................Rp. 2.103.400,-7.9.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ............................Rp. 1.142.500,-BAB II (Penerimaan).Berikut mata-anggaran 7.7.1.3. dituliskan:7.7.1.4. Penerimaan uang retribusi
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undangtahun 1954Nr. 46 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nr. 117) perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian VI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 45 (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 1954 Nomor116), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)6.1Kementerian dan pengeluaran umum,dikurangkan dengan................Rp. 7.294.000,-6.1AMissi Militer Belanda, dikurangkandengan ..........................Rp. 6.424.000,-6.2Angkatan Darat, ditambah dengan ..Rp.593.715.000,-6.2AC.T.N., dikurangi dengan .........Rp. 5.029.000,-6.2BDemoblisian Pelajar, dikurangkandengan ...........................Rp. 9.143.000,-6.3Angkatan Laut, ditambah dengan ...Rp. 24.499.000,-6.4Angkatan Udara, dikurangi dengan..Rp. 35.357.000,-6.5Pengeluaran tak tersangka dikurangidengan ...........................Rp. 45.769.000
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian VI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 45 (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 1954 Nomor116), perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian VB dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undangtahun 1954Nomor 44 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 115), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB .1 (Pengeluaran)5B.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ...............Rp.2.919.800,-5B.2....
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-5B.2.Direktorat Hubungan Ekonomi LuarNegeri, ditambah dengan ..........Rp33.900,-5B.4.Jawatan Perekonomian Umum, ditam-bah dengan ......................Rp.4.600.0005B.5.Jawatan Koperasi, ditambah denganRp.4.580.000,-5B.7.Jawatan Perdagangan,ditambahdengan...........................Rp.45.800,-5B.9Perkembangan Perindustrian, ditam-bah dengan ......................Rp3.522.000,-5B.10Kantor Pusat Pembelian, ditambahdengan ...........................Rp8.000,-5B.11Statistik, ditambah dengan .......Rp.2.315.000,-5B.12Jawatan Tera, ditambah dengan ....Rp.53.900,-SB.14Kantor Penjualan Hasil Tambang Ne-gara, ditambah dengan ............Rp.29.000,-5B.15AJawatan Pertambangan (baru), ditam-bah dengan .......................Rp.64.500,-5B.I5BJawatan Geologi, ditambah denganRp.624.400,-5B.18Yayasan Urusan Bahan Makanan, di-tambah dengan ....................Rp.81.300,-5B.19Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan...........................Rp.2175400,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian VB dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undangtahun 1954Nomor 44 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 115), perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian VA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 114) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementera RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran).5A.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum,ditambah dengan....................Rp. 37.600,-5A.4. Pusat Jawatan Pertanian Rakyat, di-tambah dengan ...................Rp. 5.350.000,-5A.5.Jawatan Perkebunan, ditambah denganRp. 2.000.000,-SA.7.Jawatan Kehutanan,ditambah denganRp.25.380.400,-5A.2A Rencana Kesejahteraan Jawatan Peri-kanan Laut, ditambah dengan........Rp. 250.000,-5A.3A. Rencana Kesejahteraan Pusat JawatanPertanian Rakyat, dikurangi (dipin-dahkan) dengan ....................Rp. 3.250.000,-5A.5A. Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehu-tanan, ditambah dengan ...........Rp. 4.000.000,-
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian VA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 114) perlu diubah dan ditambah
UU No. 42 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IVa (Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-Perhitungannya Mengenai Perusahaan-Perusahaan dan Jawantan-Jawatan (Pemerintah), yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IVA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian IVA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun1954 Nomor 42 (Lembaran Regara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 113) perlu diubah dan ditambah;
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)4A.1Pinjaman-pinjaman uang yang telahdibuat, ditambah dengan .......Rp.686.000,-4A.1B(baru) pengeluaran berkenaan de-ngan cadangan dari untuk karenapenilaian baru harga persediaanemas Bank Indonesia .............Rp.1.700.000.000,-4A.2Perusahaan-perusahaan dalam artiInd. Bedrijvenwet, ditambah de-ngan ..........................Rp.87.237.400,-4A.4Penyertaan, ditambah dengan ....Rp.40.122.500,-4A.5Kewajiban-kewajiban yang timbuldari Jaminan Pemerintah, ditambahdengan ..........................Rp.290.000,-4A.6Uang muka untuk perlengkapankebutuhan-kebutuhan kas, ditambahdengan ..........................Rp.163.000.000,
BAB II (Penerimaan).Berikut jumlah Pos 4A. 1 dituliskan:4A.1AUntung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1A1.Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1A1.1...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-3-4A.1A1.1.Untung (laba-buku) berkenaan dengan penetapan baru hargapersediaan emas Bank Indonesia.4A.1 B.Penerimaan berhubung dengan keuangan dari bekas Daerah-daerah otonom yang oleh karena warisan dijadikan hasil Negara.4A.B.1.Penerimaan-penerimaan berhubung dengan saldo-saldo di Bank(sebelum dan sesudah perang) dan dengan pendapatan kumpulanefek-efek.4A.1B.1.1.Saldo-saldo rekening-rekening dan pendapatan kumpulaneffek-effek.4A.1 B.2.Penerimaan berhubung dengan penjualan kumpulan surat-surat effek-effek sebelum dan sesudah perang.4A.1B.2.1.Penghasilan dari penjualan surat effek-effek.4A.1 B.3.Penerimaan berhubungdengan pembayaran oleh Daerah-daerah otonom rendahan, le karena bagiannya dalam hutangpinjaman dari Daerah otonom yang telah dihapuskan dan 2ekarena pembayaran yang diwajibkan pada Daerah rendahan itusebelum perang oleh Daerah-daerah yang telah dihapuskan itu.4A.1B.3.1.Angsuran-angsuran yang tertunggak dari Kabupaten danKota-Praja dari tahun 1942 sampai akhir tahun 1953
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian IVA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun1954 Nomor 42 (Lembaran Regara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 113) perlu diubah dan ditambah;
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian IV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa bagian IV dari anggaran Republik Indonesia mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 41 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor112), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
BAB I (Pengeluaran)4.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ..........................Rp.41.008.600,-4.2.Thesauri Negara, ditambah dengan .....Rp.79.987.800,-4.3.Jawatan Angkutan Negeri, ditambahdengan ..................................Rp. 75.800,-4.5.Jawatan Pajak, ditambah dengan .......Rp. 490.500,-4.6.Majelis Pertimbangan Pajak, ditambahdengan ...................................Rp.2.600
4.7.Jawatan Pendaftaran dan Pajak Penghasilan Tanah Milik Indonesia, ditambahdengan ...................................Rp. 1.475.000,-4.8.Jawatan Bea dan Cukai, ditambah denganRp. 2.531.000,-4.10.Urusan Perjalanan, ditambah dengan ..Rp. 4.798.2500,-4.11.Pensiun-pensiun dsb., ditambah denganRp. 270.000,-4.13.Pengeluaran-pengeluaran berhubung dengan usaha mendatangkan pegawai dariluar negeri, dikurangkan dengan ..........Rp. 750.000,-4.15.Pengeluaran sebagai akibat "Verorden-ing Inbezitneming Gebouwen", ditambahdengan ...................................Rp. 69.500,-4.18.Hutang-hutang peninggalan bekas Daerah-daerah yang berdiri sendiri, dikurangkan dengan ...............................Rp.10.000.000,-4.23.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...................................Rp. 5.616.700,-BAB II (Penerimaan).Berikut mata-anggaran 4.1.1.8 dituliskan:4.1.1.9.Penerimaanpenjualanmajalahbulanan"EkonomicdanKeuangan"
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
bagian IV dari anggaran Republik Indonesia mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 41 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor112), perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian III Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian III dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 40,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 111), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 dari Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)3.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ....................Rp. 11.834.000,-3.3.Pengeluaran khusus berhubung denganpenyelenggaraan tatapradja, ditambahdengan .............................Rp. 10.256.000,-3.6.Daerah Otonom, ditambah dengan .....Rp.594.255.000,-3.7.Daerah Swapradja, ditambah dengan ..Rp. 23.851.000,-
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian III dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 40,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 111), perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian II Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian II dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor110), perlu diubah dan ditambah;
pasal 113 dan pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)19532.1.Kementerian dan Pengeluaran Umum,ditambah dengan ...................Rp.80.000,-2.2.Perwakilan di luar negeri, ditambahdengan ............................Rp.10.767.500
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian II dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor110), perlu diubah dan ditambah;
-
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat