untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2006 tentang Irigasi, dimana Pengembangan Sistem Irigasi yang utuh
menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten, untuk menunjukkan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem
Irigasi secara Partisipatif perlu didukung dengan Tugas, Wewenang serta
tanggungjawab kelembagaan.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tk. II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pamakai Air , Peraturan Menteri Pekerjaan Umumn Nomor 30/PRT/M/2007 tentang
Pedoman dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif, Peraturan Menteri Pekerjaan Umumn Nomor 31/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Mengenai Komisi Irigasi, eraturan Menteri Pekerjaan Umumn Nomor 32/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 1994 tentang Tata
Ruang Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 1994 tentang
Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Masyarakat (Partisipatif), Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Maros , Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.
IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2010
ahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; b. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; dst
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG; PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG; PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG (TABG); PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
112 halaman
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu
infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efesiensi, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Bahwa untuk penertiban, pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan dan
penggunaan menara telekomunikasi perlu dilakukan pengendalian oleh Pemda;
Bahwa sesuai dengan kebijakan otonomi daerah dan dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, atas jasa pengendalian
menara telekomunikasi oleh pemerintah daerah dipungut retribusi pengendalian
menara telekomunikasi
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 52 Tahun 2000; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang maksud dan tujuan; pengaturan dan penataan; perizinan; retribusi; insentif pemungut; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2018/No.624, jdih.lkpp.go.id : 13 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bahan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70), Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1962.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaLalu Lintas, Jalan
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
Kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing antara lain untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Selain mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Inpres ini, kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota, diinstruksikan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat