Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Ketapang Mandiri
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan serta guna mengganti dan meningkatkan penerimaan daerah adalah dengan melakukan penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Ketapang Mandiri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1995, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2002, Perda No.14 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyertaan Modal, Bagian Laba, Pengelolaan Dan Ketatausahaan, Pembinaan Pengawasan, Pelaporan, Penarikan, Ketentuan Peraluhan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2008.
Peraturan ini memiliki 11 halaman.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Pemerintah Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah; bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Nomor 028/AKID/KAP/IV/2016, tanggal 9 April 2016 sangat diperlukan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Semanggi; bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah dan sumber, penganggaran, bentuk penyertaan modal, penggunaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 - 2016
ABSTRAK:
Bahwa Bank Kalimantan Selatan adalah bank daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya, sekaligus sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalimantan Selatan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015-2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 - 2016, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal Daerah , 4. Bagi Hasil Keuntungan, 5. Pembinaan dan Pengawasan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atasa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Penyertaan modal kepada Perusahaan Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk pencapaian target Program Internasional Milenium Development Goals (MDG’s) yaitu pembangunan jaringan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
UU Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962; UU Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; UU Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; UU Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; UU Negara Rebuplik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; UU Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; PP Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; PP Negara Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005; PP Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; PP Negara Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Nomor 3 Tahun 2004; Perda Kab. Natuna Nomor 6 Tahun 2013; Perbup Kabupaten Natuna Nomor 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal dengan menetapkan batasan istiliah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No 3 Tahun 2006 ttg Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi, Perda No 3 Tahun 2008 ttg Perubahan atas Perda No 23 Tahun 2000 ttg Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Perda No 4 Tahun 2009 ttg Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Perda No 3 Tahun 2013 ttg Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kab. Bantul.
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Daerah, bahwa dalam rangka peningkatan budaya hukum masyarakat Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan hukum terkait dengan Peraturan Daerah, bahwa dalam perkembangannya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah sehingga perlu melakukan penataan ulang agar tidak bertentangan antara satu dengan yang lain.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku : Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun
2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2013 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Kabupaten Bantul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2006 tentang Ijin Pembuatan Bangunan di Daerah Jaringan Irigasi di Kabupaten Bantul, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun
2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2013 tentang
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Kabupaten Bantul.
Jumlah halaman : 4 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020
perubahan atas peraturan daerah kabupaten pangkajene dan kepulauan nomor 4 tahun 2018 tentang penyertaan modal daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 1 huruf b Penyertaan modal daerah dilakukan untuk penambahan modal BUMD, dan Pasal 23 ayat 1 huruf b Penyertaan Modal Daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk penguatan struktur permodalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017 Nomor 8);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 4);
Pasal I: Ketentuan - ketentuan yang berubah
Pasal II: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 15 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTAG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2007
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 2, BN 2010/ NO 90; https://jdih.bkpm.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat