Peraturan Daerah (PERDA) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH di LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PADA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang transparan, sederhana, akuntabel, dan terpadu, perlu menyelenggarakan sistem pelayanan secara terpadu satu pintu pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam perkembangan penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku memerlukan beberapapenyesuaian agar pengaturannya lebih komprehensif sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan perlu ditinjau kembali untuk diganti yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6215);
19. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan
Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1387);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 250);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 251);
26. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9);
27. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 85);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
KEWENANGAN DAN ASAS
BAB IV
PENYELENGGARAAN PTSP
BAB V
MEKANISME PELAYANAN PENANAMAN MODAL
BAB VI
PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
BAB VII
PELAYANAN SECARA ELEKTRONIK
BAB VIII
PENGAWASAN PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
BAB IX
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN
BAB X
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
BAB XI
PEMBIAYAAN
BAB XII
PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka :
a. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Terpadu Satu
Pintu Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 12); dan
b. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 982/III/Tahun 2018
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan
Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN
NOMOR 26 TAHUN 2019
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai usaha bersam a berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri agar menjadi koperasi yang berkemampuan, profesional dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi, jiwa
kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat; bahwa koperasi merupakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah sehingga untuk memberikan pedoman bagi semua pihak dalam penyelenggaran koperasi perlu membentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkoperasian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi, peran dan prinsip, pembentukan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, izin usaha koperasi, kegiatan usaha, pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan, penilaian kesehatan, pendidikan dan pelatihan, pemberdayaan dan perlindungan koperasi, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2019 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai syarat pendaftaran, penetapan calon terpilih, pengawasan dan pemantauan Pemilihan Kepala Desa belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2019 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sehingga agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berjalan dengan baik, tertib dan Iancar dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati dimaksud
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemilihan
Kepala Desa, diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
merubah Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019
8 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 25 Tahun 2019
program, rencana pembangunan dan rencana kerja - kebijakan pemerintah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BD. 2019/ No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Sabang Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ,perlu menetapkan RKPK Sabang Tahun 2020 dalam peraturan walikota Sabang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 31 Tahun 2019; Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 11 Pasal yang memuat RKPK Tahun 2020 yang merupakan rencana pembangunan tahun ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
b.bahwa benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah;
c.bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja penyelenggara daerah, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini memuat 10 Bab dan 15 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sumber Benturan Kepentingan; Bab III Jenis Benturan Kepentingan; Bab IV Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Bab V Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Bab VI Identifikasi Benturan Kepentingan; Bab VII Mekanisme Pengenaan Sanksi; Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Bab IX Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2019
pasar rakyat - pengembangan - penataan - pembinaan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pasar Rakyat merupakan bagian dari perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk terciptanya
kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa dalam rangka memperkuat peran Pasar Rakyat dalam perekonomian Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan, penataan, dan pembinaan yang berkeadilan pada Pasar Rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan,
Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan dan tugas pemerintah daerah, klasifikasi dan standar pasar masyarakat, pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat, pembinaan dan pemberdayaan pasar rakyat, kewajiban dan larangan pengelola pasar rakyat, hak, kewajiban dan larangan pedagang pasar rakyat, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17
Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
(Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009
Nomor 17) sepanjang berkaitan dengan Pasar tradisional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undangan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 311 ayat (1) Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dan
Rancangan Kerya Pemermtah Daerah Tahun 2020 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
Kota Palangka Raya dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Palangka Raya pada tanggal 5 Agustus 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1994 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kata Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019
APBD Tahun Anggaran 2020 terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah dan
c. Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa pedoman Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Sleman diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa serta
petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa lebih lanjut diatur dengan
peraturan bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
Materi Pokok: Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Jumlah Halaman: 4 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 24 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi atas penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu di ubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 10, dan angka 11 diubah, angka 15 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 10 diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 12 dihapus;
5. Diantara BAB VIII dan BAB IX, disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIIA dan diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 12A;
6. Ketentuan Pasal 14 diubah;
7. Ketentuan Pasal 15 diubah;
8. Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 diubah
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat