Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut :
a.Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
b. Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 32 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2013
Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sukoharjo
Tahun Anggaran 2014
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2013/No. 698
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan dalam peningkatan dan
prouksi komoditas pertanian guna mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional, perlu memberikan subsidi pupuk; bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten
Sukoharjo Tahun Anggaran 2014;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/8/2012; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukkan pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-Urusan Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 1958.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar
ABSTRAK:
pangan yang aman merupakan kebutuhan dasar
manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan
bagian dari hak azasi manusia yang dijamin UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas; masyarakat Provinsi Sulawesi Barat merupakan
produsen sekaligus konsumen pangan terpadu, sehingga
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi
masyarakat dari konsumsi pangan yang cukup, aman,
bemutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran
pangan segar produksi daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UndangUndang-Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah
dan Pemerintahan Daerah melakukan pengawasan dan
pencegahan secara berkala terhadap kadar atau kandungan
cemaran pada pangan;
UU No 18 Tahun 1999; UU NO 26 Tahun 2004; UU NO 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2004; PP No 17 Tahun 2015;
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga
aman untuk dikonsumsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 48 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang dan penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, diperlukan adanya subsidi pupuk dan standarisasi harga sesuai dengan ketentuan;
c. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008:
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Perikanan, sebagaimana telah diubah tentang dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 200 I tentang Pupuk Budidaya Tanaman;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan/ OT.140 / 4 / 2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/ Atau Jasa;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/ 10/ 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M• DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/ 11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
18. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014;
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran pupuk bersubsidi dengan harga wajar sampai pada tingkat petani dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013; bahwa dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor : 11/Kpts/SR.130/B/04/2013 tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 dan tingkat serapan pupuk bersubsidi yang bervariasi antar Kabupaten/Kota, serta adanya usulan tambahan alokasi pupuk bersubsidi, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Pasal 3 ayat (2) huruf a pada Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 diubah
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 48 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Tahun 2010/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai sasamn Pola Pangan Harapan (PPH) dan belum mengoptimalkan peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragalnan konsgmsi pangan yang berbasis pada sumber daya lokal; bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokat sebagai dasar pemantapan Ketahanan Pangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), perlu menetapkan suatu pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka pedu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Dayalokal Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88; peraturan Mentri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/10/2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Dayalokal Di Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 48 Tahun 2012
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - RENCANA PENCAPAIAN INDIKATOR DAN TARGET
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2012/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Indikator dan Target Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat
Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia
yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan
nasional; bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf m dan
Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, ketahanan
pangan merupakan urusan wajib; bahwa keberhasilan urusan wajib ketahanan pangan
tercermin berdasarkan target pencapaian jenis
pelayanan dasar dan indikator Standar Pelayanan
Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan
Kabupaten/Kota, yang pelaksanaannya dilakukan
secara bertahap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Pencapaian Indikator Dan Target Standar Pelayanan
Minimal Bidang Ketahanan Pangandi Kabupaten
Magelang;
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/Permentan/OT.140/12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis pelayanan, indikator dan target pencapaian SPM, pelaksanaan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kapasitas, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat