PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS DI KABUPATEN ACEH TAMIANG
2014
Qanun NO. 7, LD.2014/NO.7
Qanun tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, perlu menjalin hubungan yang sinergis antara Pemerintah Kabupaten Tamiang dengan pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, dan agar pelaksanaan egiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan perusahaan mendapat hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pembangunan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 47 Tahun 2012; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2009; QANUN No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Mekanisme Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (4), Pasal 42 ayat (8), Pasal 45 ayat (7) clan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 66 Tahun 1993, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 2 Tahun 2013, Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Retribusi , Pemanfaatan, Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Penyelenggara Parkir di Tempat Khusus Parkir, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 mengamanatkan pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan semangat otonomi daerah. Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 13 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2012; Perpres Nomor 65 Tahun 2006; Perpres Nomor 11 Tahun 2008; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 49 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2002; Kepmendagri Nomor 12 Tahun 2003; Kepmendagri Nomor 153 Tahun 2004; Perda Kab. Natuna Nomor 23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunkan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan yang termuat dalam PP No.50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah serta dalam rangka menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan seluruh urusan Pemerintahan Daerah, serta percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kerjasama baik dalam daerah maupun lembaga antar daerah dan propinsi serta lembaga pusat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.24 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 1988; PP No.44 Tahun 1997; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.9 tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerjasama, Ruang Lingkup Kerjasama, Persetujuan DPRD, Tahapan Pelaksanaan Kerjasama dan Berakhirnya Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
48 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI HARGA SEWA RUMAH WAKIL KETUA DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, salah satu
hak Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD adalah rumah jabatan/
rumah dinas;
b. bahwa saat ini Pemerintah Daerah baru dapat menyediakan rumah
jabatan bagi Ketua DPRD;
c. bahwa sehubungan Pamerintah Daerah belum dapat menyediakan
rumah jabatan bagi Wakil Ketua DPRD dan rumah dinas bagi
Anggota DPRD, maka kepada yang bersangkutan diberikan
Tunjangan Perumahan berupa uang sewa yang besamya
disesuaikan standar harga sewa yang berlaku di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b. dan c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Sewa
Rumah Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1093)
tentang Pempentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja
Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 dan tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5043);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 (
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib DPRD (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggung jawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi lntensif dan dana Operasional.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 21 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2012 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun
2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 74);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Standarisasi
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDENRENG RAPPANG NOMOR 26 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2015/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015, maka dipandang perlu meninjau kembali
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng
Rappang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
1
SALINAN
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
10 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Tahun
2014 Nomor 10);
17. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Tahun 2014 Nomor 26);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
NOMOR 07 TAHUN 2014
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Seganti Setungguan
ABSTRAK:
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial. Sehubungan dengan maksud tersebut mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, Pemerintah Kabupaten Lahat perlu mendirikan lembaga penyiaran publik lokal berupa lembaga penyiaran radio.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2005.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pendirian Dan Tempat Kedudukan; Sifat, Fungsi, Tujuan Dan Kegiatan; Organisasi; Pembiayaan; Kepegawaian; dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat