Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Pedagang Kaki Lima Di Pusat Kuliner Taman Pengayoman Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Dengan selesainya Pembangunan Pusat Kuliner Taman Pengayoman Temanggung perlu dilakukan penataan dan penempatan Pedagang Kaki Lima yang selama ini berjualan di seputar kawasan Aloon-Aloon Temanggung. Agar penempatan Pedagang Kaki Lima khususnya Pedagang Aloon-Aloon dan sekitarnya ke pusat kuliner Taman Pengayoman lancar dan tertib maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No. 10 Tahun 2016; Perda Kab Temanggung No. 21 Tahun 2017; Permendag No. 48/M-DAG/PER/8/2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengaturan secara teknis pelaksanaan, penataan, dan pemberdayaan PKTP, yang mencakup Perencanaan, Penataaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum.
Bupati melakukan penataan PKTP dengan cara: a. pendataan PKL; b. pendaftaran PKL; c. penetapan lokasi PKL; d. pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; dan/atau e. peremajaan lokasi PKL.
Selain itu doatur mengenai Pendataan PKL berdasarkan: a. identitas PKL; b. lokasi PKL; c. jenis tempat usaha; dan d. bidang usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sejalan dengan berlakunya otonomi daerah;
b. Bahwa dalam rangka pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan yang tidak memerlukan amdal, maka dipandang perlu ditetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam Kabupaten Kolaka Timur;
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 35 ayat (1) usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5613);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408);
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012;
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup Dan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 991);
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1256).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KLASIFIKASI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB UKL-UPL SERTA SPPL,
BAB III PENYUSUNAN DOKUMEN UKL-UPL,
BAB IV SPPL,
BAB V TATA LAKSANA PEMERIKSAAN UKL-UPL DAN PENERBITAN REKOMENDASI UKL-UPL SERTA IZIN LINGKUNGAN,
BAB VI TATA LAKSANA PEMERIKSAAN SPPL,
BAB VII PENGAWASAN,
BAB VIII PENDANAAN,
BAB IX PELAPORAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO. 13, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan Obyek Daya Tarik Wisata di Kabupaten kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kebersihan dan
keindahan lingkungan yang sehat dan mewujudkan
Kabupaten Kepulauan Aru yang bersih merupakan
kewajiban Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat
pada umumnya.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menyangkut Pengelolaan
Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota, Pengelolaan
Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota dan
Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota,
perlu diatur Pengelolaan Kebersihan, Keindahan dan
Kesehatan Lingkungan Obyek Daya Tarik Wisata di
Kabupaten Kepulauan Aru.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan
Obyek Daya Tarik Wisata di Kabupaten kepulauan
Aru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan
Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan Lingkungan
Obyek Daya Tarik Wisata di Kabupaten kepulauan
Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan pengurangan sampah
dari sumber sampah sampai di Tempat
Pemrosesan Akhir melalui sistem pengelolaan
sampah yang menitikberatkan pada upaya
pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari
sumber sampah, optimalisasi implementasi 3R
(Reduce, Reuse, Recycle), mendorong pola
konsumsi dan produksi yang lebih bertanggung
jawab (ramah lingkungan), dan mengurangi
jumlah sampah yang masuk ke Tempat
Pemrosesan Akhir;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Sampah, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengurangan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 534 7);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2010 tentang Pengelolaan Sampah;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hid up
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle melalui Bank
Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 804);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan
Prasarana dan Sarana Persampahan dalam
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2014 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2014 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV WADAH SAMPAH
BAB V PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH
BAB VI PENDAUR ULANG SAMPAH
BAB VII BANK SAMPAH
BAB VIII PEMANFAATAN KEMBALI SAMPAH
BAB IX PERAN PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT TERHADAP PENGURANGAN SAMPAH
BAB X SOSIALISASI
BAB XI PENGHARGAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian pencemara.n udara perlu dilakukan
untuk menciptakan udara bersih dan sehat bagr
masyarakat Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa pengendalian pencemaran udara di wilayah
Kabupaten Konawe Selatan merupakan sebagian
urusan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Pengendalian pencemaran Udara.
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun lgg2 tentang
Kesehatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3a95);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun lggg Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor a267ll
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang
Penanaman Modal (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a72al;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587],
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 talrrun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (l-,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Pusat, Pemerintahan Daerah Pro'rinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 83, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4859);
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun
2OO7 tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan; 17. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-13/MENLH/III/1995 tentang Baku Mutu Emisi
Sumber Tidak Bergerak;
18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-48/MENLH/Xll1996 tentang Baku Mutu
Kebisingan;
19. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-49/MENLHIXII 1996 tentang Baku Mutu Tingkat
Getaran;
20. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
Kep-50/MENLHIXI/ 1996 tentang Baku Mutu Tingkat
Kebauan;
21. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7
Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Daerah;
22. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56
Tahun 2OO2 tentang Pedoman Umum Pengawasan
Penataan Lingkungan Hidup Bagi Pejabat Pengawas;
23. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58
Tahun 20O2 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan
Hidup di Propinsi/ Kabupaten/Kota;
24. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86
Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaal Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup;
25. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
129 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan
atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi;
26. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
141 Tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas
Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan
Bermotor Yang Sedang Diproduksi.
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor O8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Tahun 2Ol3 - 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2013);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PERLINDUNGAN MUTU UDARA
BAB IV PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
BAB V PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2018
penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD./No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, pengawasan, serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH KELAS A
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/9187/OTDA tanggal 6 November 2017 Perihal Penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan surat Nomor 061/ 1098/ B.5/ 2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara;
1. UU No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 18 Tahun 2008
3. UU No. 32 Tahun 2009
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 23 Tahun 1976
7. PP No. 81 Tahun 2012
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. Perpres No. 87 Tahun 2014
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
12. Permendagri No. 12 Tahun 2017
13. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
14. Perbup Bengkulu Utara No. 50 Tahun 2016
Pasal 3 :
(1) UPTD Pengelolaan Sampah berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis operasional dan teknis penunjang Dinas Lingkungan Hidup.
(2) UPTD Pengelolaan Sampah dipimpin oleh seorang kepala yang dalam melaksakan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 7 :
(1) Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah terdiri dari:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi UPTD Pengelolaan Sampah, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Mencabut :
1) Perbup Bengkulu Utara No. 389 Tahun 2005
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN TAHUN 2018- 2021
ABSTRAK:
bahwa kondisi pelayanan bidang air minum dan penyehatan
lingkungan masih kurang sehingga diperlukan percepatan
kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian target akses
yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 20 15-2019;
bahwa diperlukan rencana untuk mengoperasionalkan
strategi daerah dalam penyediaan air minum dan penyehatan
lingkungan dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Air Minum
dan Penyehatan Lingkungan sesuai Standar Pelayanan
Minimal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun
2018- 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang—Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352] sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 345);
Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang
Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi;
Peraturan Menteri Pekeljaan Umum Nomor 18/PRT/ M/2007
tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum;
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 17
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2010 Nomor 17);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
2016 Nomor 71);
Peraturan Bupati Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan 2018- 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SAMOSIR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/ No. 11 Seri F No. 488
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SAMOSIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang lingkungan hidup perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah. Pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubemur. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Samosir tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perbup No. 57 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan wilayah kerja, kedudukan dan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Samosir Nomor 62 Tahun 2008 tentang Pembentukan Laboratorium Lingkungan sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Badan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Samosir (Berita Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2008 Nomor 198 Seri F Nomor 117) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati ini.
UPTD yang sudah ada harus menyesuaikan dengan Peraturan Bupati ini paling lambat enam (6) bulan sejak Peraturan Bupati ini ditetapkan
Peraturan ini terdiri atas 18 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN PASAR KULINER SUROBOYO
DI AMBARAWA
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan mengembangkan usaha perdagangan di bidang kuliner di Kabupaten Semarang perlu dukungan Pemerintah Daerah agar pasar kuliner semakin meningkat dan diminati oleh masyarakat lokal, regional dan nasional. Dalam rangka meningkatkan kemajuan dan perkembangan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa
Dasar Hukum dari Peraraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa.
Pengelolaan dan penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa berdasarkan pada asas :
a. keadilan;
b. kesamaan kedudukan;
c. kemitraan;
d. ketertiban dan kepastian hukum;
e. kelestarian lingkungan;
f. kejujuran usaha; dan
g. persaingan sehat (fairness).
Selain itu diatur tentang maksud, tujuan, tata tertib, dan penempatan pedagang.
Penempatan pedagang dilaksanakan melalui tahapan :
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. seleksi calon pedagang;
d. penetapan dan penempatan pedagang; dan
e. perjanjian sewa menyewa..
Kewenangan pengelolaan tempat khusus parkir di Lingkungan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa menjadi kewenangan Kepala PD meliputi :
a. penetapan lokasi parkir;
b. penunjukan petugas parkir; dan
c. pengelolaan pendapatan retribusi tempat khusus parkir.
Kemudian diatur juga mengenai hak, kewajiban, dan larangan pedagang, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Pendirian Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat