Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan kebijakan daerah yang dipungut dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dan Pemerintah Daerah menyediakan jasa dengan menganut prinsip komersial berupa pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan yang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta serta dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dimana barang milik daerah adalah salah satu objek dalam Retribusi Jasa Usaha sehingga Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 8, PAsal 10, Pasal 14, Pasal 18, PAsal 22, Pasal 26, Pasal 26A, PAsal 26b, Pasal 26c, Pasal 26d;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pajak hiburan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 345/ KPTS/ III/ 2016 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Khususnya Kata Golf Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 perlu disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan tentang objek pajak hiburan dan macam-macam hiburan yang dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
peraturan yang akan di atur No 4 Tahun 2017
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO. 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORA.IA UTARA NOMOR 14 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar, khususnya mengenai struktur dan
besarnya tarif retribusi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian masyarakat sehingga
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Pasar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor L37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
Bahwa setiap penetapan struktur besarnya tarif retribusi,
Pemerintah Daerah memperhatikan rasa keadilan masyarakat dengan
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menumbuhkan roda
perekonomian di Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berhubungan dengan kewenangan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta pengujian kendaraan bermotor karena tarif yang lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun
2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 3 diubah dan ditambah 14 (empat belas) angka, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf g dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A, Bab III ditambah 1 (satu) Bagian dan 4 (empat) Paragraf yakni Bagian Ketujuh, Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3 dan Paragraf 4, diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 5 (lima) Pasal, Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah, Lampiran V diubah, Lampiran VI diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
9 Halaman; Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahunl945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan dibatalkannya Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dan diubah. Maka, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011' tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-XII/2014 Mahkamah Agung menghapus Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan tarif retribusi sebesar 2% dari nilai NJOP bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang berimplikasi pada semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang menetapkan tarif retribusi sebesar 2% dari nilai NJOP sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum Bagian Ketujuh tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah dan sesuai Pasal 151, 152 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2017
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Retribusi Di Bidang Perhubungan
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DAN RETRIBUSI DI BIDANG PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017
PERDA Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - upt - rumah - sakit - umum - daerah - al - mulk - kota - sukabumi
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2017/4
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPT. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL MULK KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) hurus a UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kot. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No . 13 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 seagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2013; Perda KOt. Sukabumi No. 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan , Ketentuan pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat di fasilitas pelayanan rumah potong hewan milik pemerintah daerah, dan dalam rangka menggali sumber pendapatan daerah, perlu mengatur besarnya tarif retribusi rumah potong hewan. Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang mengatur mengenai delegasi blanko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai Kepmendagri No. 188.34-8706 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 27 Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Yahun 2012 tentang Retribusi Izin Rumah Potong Hewan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 /PUU/XII/2014 perihal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara TeleKomunikasi dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , maka Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan dengan menetapakanPerda tentang Perubahan Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 12 Tahun 1950
3. UU Nomr 28 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Perpres Nomor 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 sebagaiamana diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016
8. Permendagri nomor 80 Tahun 2015
9. Perda Kab. Tuban Nomor 20 Tahun 2013
Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah. Ketentuan yang diubah adalah
1. Pasal 44 diubah
2. Diantara Pasal 44 dan 45 disisipkan Pasal 44A
3. Diantara Pasal 71 dan 72 disisipkan Pasal 71a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- XII/2014 menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011, terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maros tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indenesia Tahun 1999 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2007 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 08 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 08).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2017.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat