Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah selesainya pembangunan Pasar Pusat Kota Padang Panjang, perlu ditetapkan peraturan penataan pedagang yang akan menempati kios dan los sehingga terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi pedagang serta pengunjung untuk mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai kota perdagangan dan jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34, dan
Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun
2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Bening Kabupaten Pati, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Bening Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya. Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Bening diangkat oleh KPM. Proses pemilihan calon anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum sampai dengan pengangkatannya
diselenggarakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Jabatan anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta
Bening berakhir apabila :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Direksi Perumda Air Minum Tirta Bening diangkat oleh KPM.
Pemilihan calon anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta
Bening sampai dengan pengangkatannya diselenggarakan
oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan
Bupati.
Anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Bening
diberhentikan oleh KPM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan Provinsi
Lampung merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Lampung
Selatan;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlaksana dengan baik bila terjalin
hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan
masyarakat;
c. bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha
serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial
ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2012, Permensos No 9 Tahun 2020, PemenBUMN No PER-05/MBU/04/2021 Perda Kab Lampung Selatan No 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Halaman : 21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/No.15 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi secara tepat, cepat, efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum, bagi perusahaan yang akan mengikuti pengadaan pekerjaan jasa konstruksi;
b. bahwa kewenangan pemberian izin usaha jasa konstruksi, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur penyelenggaraan Izin Usaha Jasa konstruksi (IUJK);
c. bahwa pengaturan penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Unclang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Talmn 1999; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur izin usaha untuk melakukan usaha di bidang konstruksi yang diberikan kepada orang dan atau badan usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang menguasai hajat hidup orang banyak merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang wajib dipenuhi pemerintah daerah sebagai amanat Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya;
b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan air yang bersih, pemerintah daerah mengelola pemberian air bersih kepada masyarakat dengan mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa dalam perkembangannya pemerintah pusat telah mengundangkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo sebagai badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan penyediaan air minum wajib menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan peraturan perundang-undangan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2017;
Perda ini mengatur pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar yang meliputi:
1. Bentuk Hukum, Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan
2. Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha
3. Modal
4. Organ Perumda Air Minum
5. Pegawai
6. Satuan Pengawas Intern Dan Komite Audit
7. Pembinaan Prestasi Kerja
8. Asuransi dan Jaminan Hari Tua
9. Tahun Buku, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan
10. Tarif Air Minum
11. Penggunaan Laba Perumda
12. Pembubaran
13. Pembinaan dan Pengawasan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2016
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau dan Perda Nomor 14 Tahun
2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau. Untuk mememnuhi pengakuan hibah Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa aset Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau, maka di pandang perlu melakukan perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan
usaha merupakan peran serta badan usaha dalam
mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan, kesatuan dan
keadilan dalam pembangunan daerah terhadap
masyarakat dan lingkungan badan usaha
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa guna meningkatkan kualitas kehidupan dan
lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha
sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha dilakukan secara sistematis,
akuntabel dan berkelanjutan dalam mendukung
pembangunan daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan Di Wilayah Kota Pekalongan sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan, Ruang Lingkup, Subjek, Bidang dan Bentuk, Perencanaan dan Pelaksanaan, Forum, Pendanaan, Hak dan Kewajiban Badan Usaha, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pembinaan, Pelaporan dan Evaluasi, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2013 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan
usaha merupakan suatu komitmen badan usaha untuk
berperan dalam pembangunan berkelanjutan, guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi badan usaha, maupun
masyarakat; bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial
dan lingkungan badan usaha memperoleh hasil yang
optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi
dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten
Wonosobo; bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum
dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggung jawab
sosial dan lingkungan badan usaha, diperlukan
pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha sesuai dengan kondisi daerah
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan
Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah berperan penting dalam
mewadahi usaha di bidang farmasi dan kesehatan yang
mempunyai potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh
Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah serta memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk melakukan investasi; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk
mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik,
diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan
perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten
Kendal yang bergerak di bidang farmasi dan kesehatan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, maka perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Farmasi Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum,Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu, Modal Dasar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004 dicabut.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat