Undang-undang (UU) tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
ABSTRAK:
-
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi)dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Undang-undang (UU) tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara
ABSTRAK:
bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur pemasukandan berlakunya Anggaran Belanja Negara;
Pasal-pasal 89, 90 ayat (2), 113 dan 114 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia
Usul Undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun sebelum permulaan masa yang berkenaan dengananggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
Pasal 2. (1)Semua Undang-undang tentang penetapan anggaran umum mulaiberlaku pada tanggal 1 Januari dari tahun dinas yang berkenaandengan anggaran itu.
(2) Semua Undang-undang itu dianggap mulai berlaku juga padatanggal tersebut dalam ayat (1 ), meskipun Undang-undang itu barusesudah tanggal tersebut dimuat di dalam Lembaran-NegaraRepublik Indonesia
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1956.
-
Selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1957 Pemerintahmemajukan usul undang-undang penetapan anggaran umum untuktahun dinas 1957.
UU No. 56 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XVI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 56,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 127) perlu diubah dan ditambah.
Pasal 113 dan Pasal 114. Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)
16.1.Kementerian dan Pengeluaran umum,ditambah dengan ..................Rp. 1.247.000,-16.1A.Balai Pendidikan Pegawai, dikurang-kan dengan........................Rp. 106.000,-16.2.Balai alat-alat Besar dan perleng-kapan, ditambah dengan ...........Rp.15.860.500,-16.3.Balai Penyelidikan Teknik, ditambahdengan ...........................Rp. 990.000,-16.4.Balai Planologi, ditambah denganRp. 270.000,-16.5.Jawatan Pengairan, dikurangkan de-ngan .............................Rp. 3.481.500,-16.6.Jawatan Gedung-gedung Negeri, ditam-bah dengan .......................Rp.85.674.800,-16.7.Jawatan jalan-jalan, jembatan dankonstruksi, ditambah dengan ......Rp.32.806.000,-16.8.Jawatan Tenaga, ditambah dengan ..Rp. 4.060.000,-16.9.Jawatan Perumahan Rakyat, ditambahdengan ...........................Rp. 2.643.000,-16.10.Jawatan Teknik Penyehatan, ditambahdengan ...........................Rp. 8.862.700,-16.11.Organisasi-organisasi tersendirimenurut keperluan dan yang menger-jakan khusus dikurangkan dengan ..Rp. 1.791.800,-16.12.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...........................Rp.21.143.500,-
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaranRepublik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lainditetapkan atas undang-undang tahun 1954 Nomor 56,Pasal 2 (LembaranNegara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 127), diubah danditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XIV dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 54,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 125) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).14.1.Kementerian dan pengeluaran umumditambah dengan .................Rp. 912.820,-14.2.Biro Peradilan Agama, dikurangkandengan ..........................Rp. 1.286.000,-14.3.Jawatan Urusan Agama, ditambahdengan ..........................Rp.27.116.510,-14.4.Jawatan Penerangan Agama, dikurang-kan dengan ......................Rp. 1.591.100,-14.5.Jawatan Pendidikan Agama, dikurang-kan dengan ......................Rp. 594.750,-14.6.Pendidikan Agama, dikurangkandengan ..........................Rp. 1.713.040,-14.7.Pendidikan Agama pada SekolahRendah/Lanjutan Negeri (Umum dan Vak),ditambah dengan ................Rp. 5.283.990,-14.8.Tunjangan Pendidikan Agama dan lain-lain tunjangan, dikurangkan denganRp. 2.552.250,-14.9.Pengeluaran tidak tersangka, ditambahdengan ..........................Rp. 2.411.980,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
bahwa Bagian XIV dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 54,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 125) perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XIII dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 53 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1054Nomor 124) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).13.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan..................Rp.2.511.900,-13.2.Jawatan Penempatan Tenaga, ditam-bah dengan.......................Rp. 298.000,-13.3.Jawatan Pengawasan Perburuhan,ditambah dengan .................Rp. 567.600,-13.4.Jawatan Pengawasan KeselamatanKerja,ditambah dengan ..........Rp. 774.600,-13.5.Pengeluaran tak tersangka ditambahdengan ..........................Rp. 379.200
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
bahwa Bagian XIII dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 53 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1054Nomor 124) perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 123) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).12.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ...............Rp. 21.500,-12.5.Jawatan Transmigrasi, ditambahdengan .........................Rp.52.587.500,-12.6.Pengeluaran-pengeluaran untukpekerjaan-pekerjaan yang oleh Staf"K" Pusat ditugaskan kepadaKementerian Sosial, ditambahdengan .........................Rp. 4.180.300,2q-12.7.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan .........................Rp. 1.141.500
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 123) perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenal tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor122), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
BAB I (Pengeluaran).11.2.Luar Negeri, ditambah dengan......Rp.3.150.730,-11.11.Kesejahteraan Ibu dan Anak, ditam-bah dengan........................Rp. 34.820,-11.15.Jawatan Parmasi dikurangkan denganRp.8.606.140,-11.18.Subsidi dan Bantuan ditambah denganRp. 586.960,-11.20.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...........................Rp.4.833.630
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari anggaran Republik Indonesiayang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atasUndang-undang tahun 1954Nomor 51 (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 1954 Nomor 123) diubah dan ditambah
UU No. 50 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian X (Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian X Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor121), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).10.1.Kementerian dan Pengeluaran umumdikurangkan dengan .............Rp. 39.000,-10.2.Perpustakaan Negara dikurangkandengan ..........................Rp. 110.000,-10.3.Perguruan Tinggi ditambah dengan.Rp.22.075.400,-10.4.Jawatan Pengajaran dikurangkandengan .........................Rp. 125.000,-10.6.Pendidikan Guru ditambah dengan..Rp. 1.100.000,
10.7.Sekolah Menengah Umum ditambahdengan ..........................Rp. 741.000,-10.8.Pengajaran Teknik ditambah denganRp. 738.000,-10.9.Pengajaran Perekonomian ditambahdengan ..........................Rp. 71.800,-10.13Sekolah Rendah Latihan ditambahdengan ..........................Rp. 763.200,-10.14.Tunjangan kepada sekolah-sekolahpartikelir, asrama-asramapartikelir dan murid-murid sekolahlanjutan dikurangkan dengan .....Rp. 3.991.900,-10.15Jawatan Pendidikan Masyarakatditambah dengan .................Rp. 2.724.200,-10-16.Kursus Penilik Pendidikan Masyarakatditambah dengan .................Rp. 95.900,-10.17.Pemberantasan Buta Huruf ditambahdengan ..........................Rp. 4.313.900,-10.18.Perpustakaan Rakyat dikurangkandengan ..........................Rp. 1.407.200,-10.19.Kursus Pengetahuan Umumdikurangkan dengan ..............Rp. 3.095.100,-10.20.Urusan Pemuda, Kepanduan dan OlahRaga ditambah dengan ............Rp. 3.406.800,-10.23.Perguruan Tinggi Kesenian ditambahdengan ..........................Rp. 27.500,-10.29.Jawatan Perlengkapan dan Bangunandikurangkan dengan ..............Rp. 3.450.000,-10.30.Pengeluaran tak tersangka ditambahdengan ..........................Rp. 6.710.000,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian X dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahundinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 50 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor121), perlu diubah dan ditambah
-
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat