Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan di daerah merupakan kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah yang mampu menjamin percepatan pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu;
b. bahwa dalam rangka memenuhi penyelenggaraan pendidikan gratis dan melengkapi kekurangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat, maka perlu adanya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Konawe Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dlmaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu dltetapkann Peraturan Bupati tentang Petunjuk Tehnls Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Ksbupsten Konawe Utara.
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RepubliR Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesla Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RepubliR Indonesia Nomor 4438)
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4686);
6. Undang-undang Nommor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republilk Indonesia Nomor 43B9);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikann Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764):
Petunjuk Teknis BOSDA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
Dalam rangka organisasi tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah, perlu dilakukan reorganisasi pada Sekretariat Daerah Kota Palembang dengan memisahkan Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana menjadi Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.3 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda Kota Palembang No.8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini mengubah beberapa ketentuan Pasal 6 Perda Kota Palembang No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.3 Tahun 2012.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan Kabupaten Kolaka pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kolaka, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 1964, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kolaka Timur di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
-
-
13 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2014/NO 781; ATRBPN; 6 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertahanan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperingati dan memaknai terbentuknya Kabupaten Morowali sebagai Daerah Otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Kabupaten Morowali;
bahwa Hari Jadi Kabupaten Morowali merupakan momentum sejarah untuk memotivasi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka mengisi pembangunan di Kabupaten Morowali; bahwa berdasarkan pertimbangan maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Morowali.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hari Jadi Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang hari jadi kabupaten morowali; pelaksanaan peringatan hari jadi kabupaten morowali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 38)
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2017/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk menindaklanjuti perubahan pembagian urusan
kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, maka untuk menjamin kepastian hukum perlu
melakukan pencabutan peraturan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Nomor 137);
Peraturan Daerah ini Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 38).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Serdang Bedagai (Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2008 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya PP No.21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.24 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Perda Provinsi Sulawesi Barat No.14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sulawesi Barat No.02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat perlu diadakan perubahan.
dasar hukum: UUD 1945; UU No.22 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.59 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005 kemudian diubah lagi dengan PP No.37 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur tentang perubahan dalam beberapa ketentuan yakni Pasal 1 angka 18.a dan angka 18.b, ketentuan Pasal 10 A ayat (2) dihapus, ketentuan Pasal 14 A diubah, Ketentuan Pasal 14 B dan Pasal 14 C dihapus, pasal 14 D diubah menjadi Pasal 14, ketentuaan Pasal 15 ayat (2) diubah, diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 5 (lima) Pasal baru, yakni Pasal 24 A, Pasal 24 B, Pasal 24 C, Pasal 24 D dan Pasal 24 E; diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 5 (lima) Pasal baru, diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah, dan diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
5 halaman, Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2012 Tentang anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandandar Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan, serta memenuhi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 900/844/III/2013 Perihal Penyampaian Pemberian Bantuan Keuangan Khusus untuk Pemerintah Polewali Mandar, maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No 12 Tahun 1985; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005
dalam Peraturan daerah ini diatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Daerah No 10 Tahun 2012
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat