Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/No.15 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Tahun Anggaran 2010 akan
memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif dan
Pertimbangan Objektif Lainnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo; bahwa guna menjamin agar pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku, perlu menerbitkan pedoman
dalam pemberian Tambahan Penghasilan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria, penganggaran, dan alokasi serta besaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2010.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2010
PEMBERIAN BANTUAN DANA TIDAK TERDUGA KEPADA DINAS PERTANIAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010 / NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Dana Tidak Terduga Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka Penanggulangan Penyakit Flu burung, rabies
dan penertiban ternak di Kabupaten Konawe perlu dilakukan
tindakan yang cepat dan tepat sehingga dampak sistemik dan
kerugian yang ditimbulkan dapat dihindari terutama
penyebarannya ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a tersebut diatas perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Ttngkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok
Pengetotaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
3. Peraturan C·aerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007
tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam
Pernbagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupten Konawe Tahun 2007 Nomor 12);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2009
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009
Nomor 77);
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan
Pertarna Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun
2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 69);
7. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah; 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4337);
8. Peraturan Bupati Konawe Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Mekanisme Pernbayaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008 Nomor 35);
9. Peraturan Bupati . Konawe Nomor ... .. Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe;
10. Peraturan Bupati Konawe Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Operasi Penertiban Hewan/Ternak berkeliaran dalam ·
Wilayah Kabupaten Konawe.
PERATURAN BUPATI KONAWE TENTANG PEMBERIAN BANTUAN
DANA TIDAK TERDUGA KEPADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN
KONAWE
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/17/SJ Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komerinng Ilir Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga kepada Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu dicabut.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 16 Tahun 2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa nilai sosial budaya masyarakat daerah antara lain dapat direfleksikan dalam lambang daerah yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut;
b. bahwa telah terjadi pemisahan Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar, dan Ibu Kota Kabupaten Badung yang semula berada diwilayah Kota Denpasar telah dipindahkan ke Mangupura diwilayah Kabupaten Badung;
c. bahwa dengan Wilayah dan Ibu Kota yang baru, Kabupaten Badung perlu menyesuaikan lambang daerahnya dengan lambang daerah yang baru sebagai tanda identitas daerahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KETENTUAN ARTI LAMBANG; 3. PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 / DPRD-GR / 1971 tentang Lambang Daerah Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah berasal dari retribusi daerah guna membantu membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2000; Salah satu retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil yang sebelumnya diatur dalam Perda No. 11 Tahun 1998 yang tarif retribusinya perlu disesuaikan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia dan Akta Catatan Sipil dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000 dan UU No. 28 tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 66 tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Keputusan Menteri Kehakiman No. 13 M-04.PW.07.03 Tahun 1994; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 35 A Tahun 2005; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Akta Catatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek retribusi; penggolongan retribusi; cara mengatur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; biaya dan besarnya tarif; masa retribusi dan saat retribusi terutang; wilayah dan kewenangan pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administratif; tata cara pembayaran denda administratif; pembebasan retribusi dan denda administratif; penyidik; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin Nomor 11 tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2010/15 SERI B.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 33 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan ,tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
mengatur mengenai pajak reklame
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2010
pembentukan desa nanati jaya kecamatan gentuma raya kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2010/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Nanati Jaya Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa nanati jaya kecamatan gentuma raya kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat