KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN KERINCI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, maka Pengaturan Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali; Untuk memenuhi dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1987; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 22 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 62 Tahun 1990; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 24 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI, meliputi Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Pelaksanaan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
19 hlmn; 7 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah secara optimal sesuai dinamika dan tuntutan masyarakat yang berkembang, maka upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat perlu didukung dengan adanya sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik, tertib, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan ketentuan pasal 14 ayat (1) PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi pengelolaan keuangan daerah; Penyusunan dan Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Keuangan Bupati/wakil bupati, DPRD dan pegawai daerah; Laporan pertanggungjawaban keuangan daerah; perhitungan APBD; pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dinyatakan tidak berlaku;
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka semua ketentuan dan/atau peraturan pelaksanaan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Perda ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi; Penerapan Kebijakan AKuntansi; pelaksanaan penerapan pembukuan berpasangan; tata cara administrasi pembukuan keuangan dan format formulir serta dokumen/catatan pendukung; pemberian insentif; pertanggungjawaban keuangan satuan pemegang kas; AKA; pemberian nomor kode kegiatan; harga satuan barang/jasa; mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa; mekanisme dan prosedur pelaporan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
51 hlmn; Penjelasan 35 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005
kedudukan - protokoler - dan - keuangan - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kaupaten - bogor
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2005/231
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk terjadinya hubungan kerja yang harmonis dan aling mendukung antara DPRD dan Perda sesuai dengan etentuan Pasal 28 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pinpinan dan Anggota DPRD Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Protokoler Pmpinan Dan Anggota DPRD, Belanjsa Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanjsa Penunjang Keuangan DPRD, Pengelolaan Keuangan DPRD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2005
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pengelolaan sumber daya keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta berdasarkan pada kaidah dan semangat otonomi daerah, diperlukan pedoman;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 104 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 106 Tahun 2000;
PP No. 107 Tahun 2000;
PP No. 108 Tahun 2000;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 20 Tahun 2001;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 8 Tahun 2003;
PP No. 23 Tahun 2003;
Kepres No. 74 Tahun 2001;
Kepres No. 80 Tahun 2003;
Kep Mendagri No. 29 Tahun 2002.
Ketentuan Umum; Kerangka dan Garis Besar Pengelolaan Keuangan Daerah; Kewenangan, Hak dan Kewajiban Bupati dan DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyiapan dan Penyusunan APBD; Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha Keuangan Daerah; Anggaran Kas; Dana Cadangan; Pinjaman Daerah; Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa; Investasi Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 34 Tahun 2004
PERDA Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
PENGELOLAAN - PERTANGGUNGJAWABAN - KEUANGAN DAERAH - perubahan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2004/No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Pedoman/acuan dalam hal pengadaan barang/jasa Pemerintah Kab. Batang Hari selama ini selain diatur dalam Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001 juga diatur dalam Perda Kab. Batang Hari No. 28 Tahun 2001; Untuk tertibnya administrasi Peraturan Perundang – undangan perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Perda No. 10 Tahun 2001; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003;
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
5 hlm.; Penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Ka bu paten Semarang Nomor 9 T ahun 2002 tentang Pokok
pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2004/NO.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dipandang perlu diatur pokok-pokok
pengetolaan keuangan daerah agar efisien, efektif, transparan
dan mencerminkan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan semangat otonomi daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Oaerah Kabupaten Semarang tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 29 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
yang meliputi
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, APBD, Perubahan APBD, Penggeseran APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan Keuangan Daerah, Pemeriksaan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif Dan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2004.
Peraturan Daerah Ka bu paten Semarang Nomor 9 T ahun 2002 tentang Pokok
pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dicabut.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten
Semarang dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat, maka diperlukan peningkatan partisipasi seluruh
lapisan masyarakat; bahwa salah satu bentuk partisipasi masyarakat dimaksud
merupakan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten
Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Pemerintah Kabupaten Semarang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri clan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga
Bab IV Prinsip Sumbangan
Bab V Penerimaan Sumbangan
Bab VI Penggunaan Sumbangan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat