Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Data (Data Policy) Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2022/No.697, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN 2022 (477): 4 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai cetak biru (blue print) teknologi informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu dicabut.
UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perban Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020; Perban Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020; dan Perban Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020
Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2Ol5-2O19 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1 I 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022
Struktur OrganisasiMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Mengubah
Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Organisasi dan Tata Kerja - Balai Besar - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Stasiun Meteorologi - Stasiun Klimatologi - Stasiun Geofisika - perubahan
2022
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, BN 2022 (476): 4 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
ABSTRAK:
Dengan adanya relokasi dan perubahan nomenklatur unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.
UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2016; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perban Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020; dan Perban Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020.
Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan
Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1370) diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, BN.2020/No. 1799, jdih.bmkg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11, BN.2020/No. 1798, jdih.bmkg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, BN.2020/No. 1797, jdih.bmkg.go.id : 26 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 21 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, BN.2020/No.1796, jdih.bmkg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 21 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN.2020/No.1373, jdih.bmkg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat