Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Garis Sempadan Danau Nibung Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 huruf c, pasal 18 ayat (1) dan pasal 19 ayat (1) Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
Memperhatikan laporan tim penetapan garis sempadan danau nibung Kec. Kota Mukomuko No. 058/1577/D.7/2016 tanggal 30 Des 2016.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang garis sempadan danau nibung kabupaten Mukomuko.
UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015, Kepres No. 32 Tahun 1990, Perda No. 9 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang garis sempadan danau nibung kabupaten Mukomuko. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, garis sempadan, daerah sempadan danau, penguasaan, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah
melakukan penyertaan modal pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Gunung Mas, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Gunung Mas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
9 tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor
123), yang telah beberapa kali diubah Dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas:
a. Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2012 Nomor 183);
b. Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabuapten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2014 Nomor 203);
c. Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 217);
d. Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 232);
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
- bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menentukan batas jumlah Uang Persediaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakh ir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 310);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2017 (Lembaran Daer ah Kabupaten Sukamara Tahun 2017 Nomor 1);
- Besaran Uang Persediaan
- Prosedur dan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Pesediaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGRAN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 97 Tahun 2016, Permenkeu No. 49 Tahun 2016, Permendagri No. 113 Tahun 2014, PermenDPDTT No. 22 Tahun 2016, Perda Kota Kotamobagu No. 12 Tahun 2016, Perwako Kotamobagu No. 61 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Rincian Dana Desa
3. Penyaluran Dana Desa
4. Penggunaan Dana Desa
5. Pelaporan Dana Desa
6. Sanksi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri.
Dasar Huku Peraturan Daerah ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian ADD, penyaluran dan penggunaan ADD, pengelolaan ADD, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta
Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah;
b. bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan / atau manfaat lainnya;
c. bahwa pada Tahun 2011 Pemerintah Kota Surakarta telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta Tahun Anggaran 2011;
d. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk memberikan penyertaan modal, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta Tahun 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2009 Nomor 4);
Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta adalah sebagai upaya memperoleh sumber sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintah, memperoleh manfaat ekonomi dan manfaat sosial.
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta meliputi:
a. meningkatkan kinerja perusahaan daerah sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah;
b. meningkatkan pendapatan Asli Daerah; dan
c. meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta Tahun 2017 berbentuk Barang dan Uang.
Barang berupa Tanah Hak Pakai Nomor 00103 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dengan luas tanah ± 146.781 m2 (seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi) dan bangunan dengan luas ± 11.390,95 m2 (sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh koma sembilan puluh lima meter persegi).
Uang sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Penyertaan Modal berbentuk tanah dan bangunan sebagaimana adalah senilai Rp. 255.934.428.050,00 (dua ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah) terdiri dari Tanah senilai Rp. 252.463.320.000,00 (dua ratus lima puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Bangunan senilai Rp. 3.471.108.050,00 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh satu juta seratus delapan ribu lima puluh rupiah).
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp259.934.428.050,00 (dua ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah).
Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp. 260.934.428.050,00 (dua ratus enam puluh miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima puluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat 6 UUD NRI 19445, UU No. 9 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 82 Tahun 2015
Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Masa Jabatan Perangkat Desa, Larangan bagi Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Pelatihan Perangkat Desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah yang mengakibatkan kerugian daerah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur melalui tata cara pelaksanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan TP-TGR, Informasi Pelaporan dan Pemeriksaan Kerugian Daerah, Penyelesaian TP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu pengelolaan jasa pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Selanjutnya, bahwaL dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dipandang perlu mengatur Petunjuk Teknis; Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 40 Tahun 2004; - UU No. 28 Tahun 2009; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 24 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 38 Tahun 2007; - PP No. 69 Tahun 2010; - PP No. 59 Tahun 2014; - PP No. 18 Tahun 2016; - Perpes No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 28 Tahun 2016; - Perpres No. 32 Tahun 2014; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permenkes No. 77 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 99 Tahun 2015; - Permenkes No. 28 Tahun 2014; - Permenkes No. 21 Tahun 2016; - Permenkes No. 52 Tahun 2016; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016; - Perbup Kepulauan Sangihe No. 23 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfaatan Dana Kapitasi, Jasa Pelayanan Kesehatan Dana Kapitasi, Biaya Operasional Pelayananan Kesehatan Dana Kapitasi, Pengelolaan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, Jasa Pelayaan Kesehatan Dana Non Kapitasi, Biaya Operasional Kesehatan Dana Non Kapitasi, Tarif Pada KTP, Pembukuan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
24 halaman ( terdiri dari 19 halaman batang tubuh ( terdapat 24 Pasal ) dan 5 halaman lampiran).
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat