perizinan dan non perizinan - pelayanan terpadu satu pintu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD No. 8/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Secara Paralel Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah, mempercepat dan menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada pelaku usaha maka perlu dilakukan pelayanan perizinan secara paralel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo dan sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyebutkan Bupati wajib melakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Paralel, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Paralel, Pelaksanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Akta Kelahiran Usia 0 - 18 Tahun di Kabupaten Sanggau Tanpa Denda/ Sanksi Administrasi
ABSTRAK:
Bahwa pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2005, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.9 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pencatatan Kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran Usia 0-18 Tahun; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Perbup ini terdiri atas 5 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017
Permenkominfo No. 7/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda No.3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan izin Gangguan di Daerah, guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Sanggau, maka dipandang perlu melakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2014 tentang izin gangguan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dalam 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
sehubungan telah dibentuknya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar dengan Perda No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda No.9 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar dan untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, efisien dan terpadu, maka diperlukan pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan dari Bupati kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007;UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubahbeberapakali terakhir dengan UU No.9Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.27 Tahun 2009; Perda No.9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pelimpahan kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan, tim teknis dan pertimbangan teknis, serta pengawasan dan pengendalian terhadap izin yang telah diterbitkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.2 Tahun 2011.
7 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PERPRES No. 27 Tahun 2009; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Donggala dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Penyederhanaan Pelayanan, Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelayanan Izin, Tolak Ukur, Proses, Waktu dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan, Pemanfaatan Teknologi Telematika dan Keterbukaan Informasi, Kepuasan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasam, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyimpanan Sementara Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun
di daerah, perlu dilakukan tata kelola yang baik
dan benar guna mewujudkan pembangunan yang
berwawasan lingkungan serta berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
WEWENANG PENERBITAN IZIN;
BAB IV
PERIZINAN;
BAB V
PENGAWASAN;
BAB VI
LARANGAN;
BAB VII
PEMBINAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/NO. 8, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha terintegrasi secara elektronik, dipandang perlu adanya perubahan standar operasional prosedur penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Walikota Tual Nomor Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan, kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, Standar Operasional Prosedur (SOP) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 8 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
13 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat