Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Ketapang
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 62, BN 2024 (664); 17 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Ketapang sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Ketapang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Ketapang
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai organisasi dan tata kerja Politap sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
15 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Ketapang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 270), kecuali ketentuan mengenai
pendirian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm; hlm 1 sd 16 batang tubuh, hlm 17 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 61 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2014
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Subang
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Subang
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 61, BN 2024 (663); 16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Subang sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Subang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Subang
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2014
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Subang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
425) kecuali ketentuan mengenai pendirian, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
16 hlm; hlm 1 sd 15 batang tubuh, hlm 16 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Madura
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 60, BN 2024 (662); 17 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Madura sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
67 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata
Kerja Politeknik Negeri Madura sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Madura
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2012
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Madura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 1062) kecuali ketentuan mengenai pendirian,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm; hlm 1 sd 16 batang tubuh, hlm 17 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2013
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Banyuwangi
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Banyuwangi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 59, BN 2024 (661); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Banyuwangi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14
Tahun 2013 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Banyuwangi sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2013
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Banyuwangi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 309) kecuali ketentuan mengenai pendirian, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm; hlm 1 sd 17 batang tubuh, hlm 18 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Fakfak
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 57, BN 2024 (660); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Fakfak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68
Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Fakfak sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Fakfak
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2012tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak kecuali ketentuan mengenai pendirian, dicabut dandinyatakan tidak berlaku.
18 hlm; hlm 1 sd 17 batang tubuh, hlm 18 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Ujung Pandang
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 56, BN 2024 (659); 17 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Ujung Pandang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 281), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
17 hlm; hlm 1 sd 16 batang tubuh, hlm 17 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Nusa Utara
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 54, BN 2024 (658); 17 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Nusa Utara sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Nusa Utara sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Nusa Utara
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai organisasi dan tata kerja Polnustar sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Nusa Utara kecuali ketentuan mengenai
pendirian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm; hlm 1 sd 16 batang tubuh, hlm 17 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Nunukan
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 53, BN 2024 (657); 16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Nunukan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
42 Tahun 2020 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata
Kerja Politeknik Negeri Nunukan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Nunukan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai organisasi dan tata kerja PNN sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pendirian, Organisasi, dan
Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1100) kecuali
ketentuan mengenai pendirian, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
16 hlm; hlm 1 sd 15 batang tubuh, hlm 16 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Cilacap
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 52, BN 2024 (656); 17 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerjaPoliteknik Negeri Cilacap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor102 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Cilacap
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2014
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Cilacap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1463) kecuali ketentuan mengenai pendirian, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
17 hlm; hlm 1 sd 16 batang tubuh, hlm 17 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2024
Tata Kerja - Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 51, BN 2024 (649); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pendirian,
Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Negeri
Bangka Belitung sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Manufaktur Negeri
Bangka Belitung
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2010 tentangPendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik ManufaktuNegeri Bangka Belitung kecuali ketentuan mengenai pendiriandicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm; hlm 1 sd 17 batang tubuh, hlm 18 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat