Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
a. bahwa sumber pendapatan desa salah satunya yaitu
dari alokasi dana desa yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah;
b. bahwa alokasi dana desa diarahkan untuk
meningkatkan upaya penanggulangan kemiskinan,
pembangunan infrastruktur, pelayanan, kemandirian
dan daya saing desa;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam pedoman alokasi
dana perimbangan desa mengenai sasaran
penggunaan alokasi dana desa perlu ada
penambahan berupa peningkatan penghasilan kepala
desa, penghasilan perangkat desa, tunjangan badan
permusyawaratan desa dan kenaikan insentif untuk
rukun tetangga dan rukun warga dan pengadaan
motor operasional pemerintah desa serta
penambahan pengaturan apabila adanya
penambahan alokasi dana perimbangan desa;
d. bahwa peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019
tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana
Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung, belum
memenuhi kesesuaian antara materi muatan dan
asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik serta perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan alokasi dana perimbangan desa
sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun
2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana
Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung;
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun
2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019
mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati nomor 110 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana perimbangan desa di kabupaten bandung
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 138 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Pada Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 139 Tahun 2015
pedoman - penyusunan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - desa - tahun - anggaran - 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 139, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 140
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (20 Permendagri No. 20 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebvagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 114 tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda kab. Tasiikmalaya No. 2 Tahun 2017; Perbup Tasikmalaya No. 33 Tahun 2021; Perbup Tasikmalaya No. 52 Tahun 2018.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pedoman Penyusunan APBD Desa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 141 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 141, BD Tahun 2022 No. 141
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memperkuat asas kedudukan desa
sebagai kesatuan masyarakat hukum serta keserasian
dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan
dalam pengelolaan keuangan desa, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), Pasal 96 ayat
(7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, maka perlu mengatur Tata Cara
Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13
Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 73 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud diberikan ADD adalah untuk membantu membiayai program
Pemerintahan Desa berdasarkan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul
dan kewenangan lokal skala desa.
Tujuan diberikan ADD adalah untuk:
a. meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan
pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai
kewenangan;
b. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara
partisipatif sesuai dengan potensi desa;
c. meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan
kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
d. mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
33 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 143 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 143, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 144
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 PP No. 43 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaomana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 tahun 2018; Permendagri No. 119 Tahun 2019; Permendagri No. 73 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2020; Perda kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Alokasi Dana Desa, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Pentup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 145, BN.2023 (1051)/56 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kententuan Pasal 106 Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dana desa merupakan salah satu dari jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah
c. diatur dengan Peraturan
bahwa berdasarkan Menteri Keuangan;
pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pengelolaan Dana Desa;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana desa, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatanusahaan pertanggungjawaban dan pelaporan, pengggunaan, pemantauan dan evaluasi, pengehntian dan/atau penundaan penyaluran dana desa, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 146, BN.2023 (1052)/833 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Daba Desa Setiap Desa, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024, telah diatur bahwa ketentuan mengenai penetapan rincian dana desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan dan tambahan dana desa berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan Permenkeu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, serta kriteria tertentu dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur dengan Permenkeu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Perprea Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN TA 2024, rincian dana desa untuk setiap desa dan tambahan dana desa yang dialokasikan pada TA 2024 ditetapkan oleh Permenkeu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 21 ayat (6), Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 Permenkeu NOmor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah diatur bahwa penghitungan dana desa setiap desa, pagu dana desa yang ditentukan penggunaanya, perekaman realisasi dana desa yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran sebelumnya, dan tahapan dan persayaratan penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaanya diatur dengan Permenkeu;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Dan Desa Setiap Desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 19 Tahun 2023, PP Nomor 37 Tahun 2023, Perpres NOmor 57 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 118/PMK.01/2021 dan Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran, penggunaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
833 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 147 Tahun 2022
pengelolaan - dana - desa - tahun - anggaran - 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 147, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 148
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa Dana Desa Tahun 2023 telah ditetapkan sebagaimana tercamtum dalam UU No. 28 Tahun 2022 dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 maka perlu ditetapkan Perbup tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 28 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 130 tahun 2022; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2022; Permenkeuangan No. 201/PMK.7/2022; {erda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2017; Perda kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2022; Perda kab. Tasikmalaya No. 52 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 168 Tahun 2019; Perbup No. 104 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Alokasi Dan Besaran Pagu, Penyaluran, Pe4rtanggungjawaban, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
75 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat