PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 26.241 peraturan dalam 0,134 detik

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Mencabut
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.21.4231 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024
• Berlaku mulai 4 bulan yang lalu
Struktur Organisasi Meteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023
• Berlaku mulai setahun yang lalu
Struktur Organisasi Meteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mengubah
  1. Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
  2. Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Struktur Organisasi Meteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Mengubah
  1. Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
  2. Peraturan BMKG No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Mencabut
  1. Perka BMKG No. 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
  2. Peraturan BMKG No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mencabut
  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
Mengubah
  1. Perka BMKG No. 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan