Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan terhadap pelaksanaan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, perlu mengubah Peraturan Daerah yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.23 Tahun 2002
Surat Izin Usaha Perdagangan yang SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Kepala Daerah melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Kecil. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Menengah. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Besar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Mengubah PERDA NO.23 Tahun 2002
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 128
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Kepada Perusahaan Umum Daerah Konasara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kebijakan pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Konasara, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Konasara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Konasara ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Kepada Perusahaan Umum Daerah Konasara.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021
- Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Konasara maksimal sebesar Rp25.000.000.000 (Dua puluh Lima Milyar Rupiah).
- Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Konasara merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Pengelolaan atas Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Konasara berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Perumda Konasara melaporkan penerimaan Penyertaan Modal Daerah kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Terminal dan Jasa Angkutan Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Terminal dan Jasa Angkutan Kabupaten Maros
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2001keberadaannya dinilai tidak efektif sebagai Badan Usaha Milik Daerah
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundangundangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010.
ERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR
16 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
TERMINAL DAN JASA ANGKUTAN KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR
16 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
TERMINAL DAN JASA ANGKUTAN KABUPATEN MAROS
2
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Mikro, sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan huruf Q angka 7 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro;
c. bahwa guna pengaturan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu adanya pengaturan pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro di Kabupaten Kudus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
11. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
12. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Pedagang Kaki Lima;
13. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas, Prinsip Dan Tujuan Pemberdayaan dan Pengembangan
- Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
- Pendataan Usaha Mikro
- Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Pembiayaan
- Produksi dan Produktivitas
- Kemitraan dan Jejaring Usaha
- Fasilitasi Perizinan dan Standarisasi
- Pemasaran
- Dukungan Kelembagaan Usaha Mikro
- Koordinasi Pembinaan dan Pengendalian Usaha Mikro
- Sanksi Administrasi
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum salah satunya melalui pemberian kesempatan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, kemandirian, serta pelaksanaan usaha yang berwawasan lingkungan dan social; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
Materi Pokok: Beberapa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan antara lain memuat; menghapuskan ketentuan kewajiban melakukan daftar ulang SIUP setiap 5 (lima) tahun, mengubah jangka waktu penerbitan SIUP paling lambat 3 (tiga) hari menjadi paling lambat 2 (dua) hari, dan penolakan terhadap permohonan yang dinyatakan belum lengkap dan benar paling lambat 3 (tiga) hari diubah menjadi paling lambat 1 (satu) hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan ekonomi nasional Indonesia
dapat dimulai pada tingkat daerah yang manfaatnya
tidak hanya dirasakan oleh generasi saat ini tetapi
juga generasi yang akan datang sebagai bentuk
prinsip dari perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat serta kelestarian
lingkungan hidup di wilayah Kota Balikpapan perlu
dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung
jawab sosial perusahaan dengan kewenangan yang
jelas,akuntabel,berkeadilan,merata, bermutu,
berdaya guna, dan berhasil guna;
c. bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas mengamanatkan kepada perusahaan wajib
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan dengan mengalokasikan
dana yang diperhitungkan sebagai biaya
perusahaan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ;
b.kelembagaan;
c.pelaksana;
d.penerima;
e.pelaporan dan pengawasan;
f.penghargaan;
g.penyelesaian sengketa; dan
h.pembiayaan.
Bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
meliputi:
a.karitatif;
b.filantropi; dan
c.pemberdayaan masyarakat.
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
dititikberatkan pada:
a. bidang sosial;
b. bidang ekonomi; dan
c. bidang lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1986
IJIN MENDIRIKAN PERUSAHAAN PENGANGKUTAN - pemberian
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1986/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban angkutan dengan kesadaran bermotor umum serta keseimbangan antara kebutuhan dan penawaran jasa angkutan didalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, maka bagi setiap usaha pengangkutan harus memiliki ijin mendirikan perusahaan; bahwa dengan Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Juni 1985 Nomor :551.2/187/1985 telah diberikan Pedoman, pengaturan pemberian ijin mendirikan perusahaan pengakutan bagi Daerah Tingkat II yang bersangkutan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, dipandang perlu mengatur prosedur pemberian ijin mendirikan perusahaan pengakutan di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Lalu Lintas Jalan (Wegverkeers Verordening 1936 Staatsblad No. 451); Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Mei 1984 Nomor KM.95/PR.301/Phb-1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Juni 1985 Nomor : 551.2/187/1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan perluasan usaha, prosedur permohonan dan pemberian ijin/persetujuan prinsip, persyaratan bagi pemohon ijin, jangka waktu ijin/persetujuan prinsip, biaya administrasi, laporan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1986.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat