Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 133 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 38, BN 2024 (461); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Teuku Umar dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Teuku Umar
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Teuku Umar
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 133 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Teuku Umar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Institut Seni Indonesia Yogyakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 37, BN 2024 (441); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0173/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 35, BN 2024 (423); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Noor 4 Tahun 2014; PErpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1393), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Universitas Trunodjoyo Madura
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 33, BN 2024 (406); 24 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja UniversitasTrunodjoyo Madura dalam melaksanakan pelayananpenyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdiankepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakanpenyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataanorganisasi dan tata kerja Universitas Trunodjoyo Madura
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Trunodjoyo Madura (UTM)
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Trunodjoyo Madura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1792), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm; hlm 1 sd 23 batang tubuh, hlm 24 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 113 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Manado
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 31, BN 2024 (403); 19 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Manado
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik NegerManado dalam melaksanakan pelayananpenyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdiankepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakanpenyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataanorganisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Noor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Politeknik Negeri Manado (Polimdo), susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta perubahan organisasi dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Manado (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 630), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm; hlm 1 sd 18 batang tubuh, hlm 19 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2024
Perubahan - Organisasi dan Tata Kerja - Universitas Maritim Raja Ali Haji
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 29, BN 2024 (393); 7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Fakultas Kedokteran pada
Universitas Maritim Raja Ali Haji telah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja
Ali Haji
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja
Ali Haji
7 hlm; hlm 1 sd 6 batang tubuh, hlm 7 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Universitas Jenderal Soedirman
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 28, BN 2024 (392); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Jenderal Soedirman
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Universitas Jenderal Soedirman sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Jenderal Soedirman sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Jenderal Soedirman
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Jenderal Soedirman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 406) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal
Soedirman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 474), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 24, BN 2024 (379); 24 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Pattimura
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Pattimuradalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraanpendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadamasyarakat, dan menindaklanjuti kebijakanpenyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataanorganisasi dan tata kerja Universitas Pattimura
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Pattimura
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Pattimura
24 hlm; hlm 1 sd 23 batang tubuh, hlm 24 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 16, BN 2024 (198); 7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat