Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efisiensi dan daya guna pengelolaan perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar perlu membentuk struktur organisasi dan tata kerja dan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Perumdam Tirta Mandar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2021.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2013/21 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tentang Pada PT Jasa Sarana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Tahun 2022/ No. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 21 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 30 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 50, dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Pelaksana Perda Kab Kendal No 9 Taun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air minum, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah; b. bahwa badan usaha yang mengelola air minum di Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178)
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah ini merupakan kelanjutan Perusahaan Daerah Air Minum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
-
DASAR PENDIRIAN
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
MODAL DAN SUMBER MODAL
ORGAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PEGAWAI
SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PENGGUNAAN LABA
ANAK PERUSAHAAN PERUMDA TIRTA PAKUAN
PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
PEMBUBARAN
KEPAILITAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
TARIF AIR MINUM
KETENTUAN PERALIHAN
80
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Garut No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dalam bentuk peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja BUMD secara profesional, efisien dan efektif;
b. bahwa dalam pembinaan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembinaan
Bab III Pembiayaan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2012; Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Tahun 2012 totalnya sebesar Rp8.500.000.000,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Dan Perusahaan Lainnya, maka untuk penambahan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.000.000.000,00 sehingga jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang semula Rp.30.119.000.000,00 menjadi Rp.31.119.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 21 Tahun 2011
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 telah dibentuk Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sehubungan dengan hasil inventarisasi ulang terhadap Aset Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tersebut huruf a, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat