Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 14, BN 2021/ NO 907; https://jdih.ppatk.go.id/ : 11 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat
(3) Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan
Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar
Negeri melalui Aplikasi goAML bagi Penyedia Jasa
Keuangan, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui
Aplikasi goAML bagi Penyedia Barang dan/ atau Jasa
Lain, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi
Profesi, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Aplikasi goAML bagi Pihak Pelapor;
ndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendafaftaran dan perubahan data, delegasi pelaporan, penyampaian laporan, message board, informasi statistik, admin dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
120 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 12, BN 2021/ NO 862; https://jdih.ppatk.go.id/ : 12 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 43 huruf c Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
memberikan kewenangan kepada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan audit
kepatuhan atau audit khusus;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit
Kepatuhan, Audit Khusus dan Pemantauan Tindak
Lanjut Hasil Audit menyatakan pelaksanaan audit
kepatuhan dan audit khusus dilakukan oleh Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan secara
mandiri atau bersama dengan lembaga pengawas dan
pengatur;
c. bahwa agar terwujudnya pelaksanaan audit kepatuhan
atau audit khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a
secara tertib, akuntabel, berwibawa, transparan dan
berintegritas, serta menerapkan prinsip pemerintahan
yang baik, perlu disusunnya pengaturan mengenai kode
etik audit kepatuhan dan audit khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan tentang Kode Etik Audit Kepatuhan
dan Audit Khusus;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012, Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan Nomor 07 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, landasan perilaku dalam melaksanakan audit kepatuhan dan audit khusus, pencegahan pelanggaran dan penegakan kode etik audit kepatuhan dan audit khusus dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
12 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 11, BN 2021/ NO 861; https://jdih.ppatk.go.id/ : 23 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui
kerja sama pertukaran informasi guna penelusuran dana
yang bertujuan untuk digunakan untuk aktivitas
terorisme;
b. bahwa untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
pendanaan terorisme, instansi penegak hukum, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan
lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme
dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi dalam
lingkup nasional dan internasional dengan
mengembangkan sistem informasi terduga pendanaan
terorisme;
c. bahwa untuk pedoman pemanfaatan sistem informasi
terduga pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, perlu pengaturan mengenai sistem
informasi terduga pendanaan terorisme;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga
Pendanaan Terorisme;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan sistem informasi terduga pendanaan terorisme, sanksi administratif, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
74 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 6, BN 2021/ NO 258; https://jdih.ppatk.go.id/ : 18 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi GOAML oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur Dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 4, BN 2021/ NO 127; https://jdih.ppatk.go.id/ : 41 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Koordinator dan Koordinator Kelompok Di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 3, BN 2021/ NO 72; https://jdih.ppatk.go.id/ : 24 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Profesi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 2, BN 2021/ NO 71; https://jdih.ppatk.go.id/ : 24 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan mencurigakan Melalui Aplikasi GOAML Bagi Penyedia Barang dan/ atau Jasa Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 1, BN 2021/ NO 70; https://jdih.ppatk.go.id/ : 34 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 11, BN 2020/ NO 1468; https://jdih.ppatk.go.id/ : 14 HLM
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat