Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2013 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014 telah
diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2013;
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur
Nomor 65 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2013 Tentang
Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2014, perlu mengubah Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/
SR.130/11/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103/Permentan/
SR.130/8/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/
4/2013; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
65 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2013;
Materi Pokok: Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 42 Tahun
2013 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Mengubah Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2013 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran: 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 39 Tahun 2014
harga eceran - pupuk bersubsidi - sektor pertanian
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dinas Pendapatan Daerah sebagai Koordinator Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Khususnya Retribusi Jasa Usaha dari Kegiatan Industri dan Kegiatan Lainnya.
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956; UU No.12 Th.1992, UU No.8 Th.1999, UU No.17 Th.2003, UU No.1 Th.2004, UU No.31 Th.2004, UU 31 Th.2004, UU No.39 Th.2004, UU No.13 Th.2010, UU No.23 Th.2014, UU No.30 Th.2014, UU No.38 Th.2007, Perpres No.77 Th.2005, Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011, Permenkeu Nomor 120/PMK.02/2/2010, Permentan Nomor 237/kpts/OT.210/4/2003, Kepmentan Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006, Kepmentan Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006, Pergub Bengkulu No.35 Th.2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Pelaksana Pupuk Bersubsidi wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD No 38 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati 48 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi {HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 di Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2013 ten tang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR/140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT/140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 65 Tahun 2013; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2013
Pasal I dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 36 TAHUN 2013
3 Halaman dan 14 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan permintaan pupuk bersubsidi Tahun 2014 dan untuk memenuhi kebutuhan pupuk sampai dengan bulan Desember 2014, perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2014 ten tang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Pert/HK.060/2/2006; 8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.130/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; . Peraturan Menteri Pertanian Nomor
122/Permentan/SR.130/11/2013; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; . Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kab Kediri TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 20·15, serta untuk penyediaan pupuk dengan· harga yang wajar sampai ditingkat petani, dan sesuai dengan Telaah Staf Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kediri Nomor 521.31/3520/418.42/2014
tanggal 22 Desember 2014 perihal Penyusunan Peraturan Bupati Kediri
I
Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri TA. 2015 dan Berita Acara Rapat Koordinasi Pembahasan Perbup Tentang Kebutuhan dan penyalurarr Se11a HET Pupuk Bersubsidi T11hun 2015 Kabupaten Kediri Nomor 521.33/3663/418.42/2014 tanggal 24 Desember 2014, perlu mengatur Kebutuban dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015;
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
10. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5613);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4079);
13. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nornor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nornor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nornor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pernbenah Tanah;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
20. Peraturan Menteri Dal am Negeri Nornor I Tahun 2014 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedornan Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An• Organik;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nornor 239/Kpts/ot.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
23. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2014, tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jenis pupuk bersubsidi:
3. Peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi:
4. Realokasi pupuk bersubsidi:
5. Penyaluran dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi:
6. Pengawasan dan pelaporan:
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Aanggaran 2014 di Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Aanggaran 2014 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 54 Tahun 2014 tentang perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2OLg
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2014, maka peraturan Bupati
Temanggung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995;Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
54 Tahun 2104;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Perbup Temanggung No 4 tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2014
revitalisasi - pertanian - dan - pembangunan - perdesaan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revitalisasi Pertanian dan Pembangunan Perdesaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjnag pertanian dan pembangunan perdesaan dalam jangka menengah agar tepat sasaran maka perlu membentuk Perbup tentang revitalisasi Pertanian dan Pembnagunan Perdesaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 5Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 61 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 17 tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 tahun 2002; PP Nol. 28 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 2009; Permen Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 31/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 32/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 33/PRT/M/2007; Permen Pertanian No. 273/Kpts3/OT.160/4/2007; Permen Petanian No. 20/Kpts/OT.210/10/1997; Permen Pertanian No. 3/Kpts/OT.2010/3/1997; Permen Pertanian No. 565/Kpts/AK.310/6/97; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2012; Perda kab Bogor No. 5 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Pengembangan Revitalilasi Pertanian Dan Pembangunan Perdesaan , Pokok - Pokok Kebijakan, Program Dan Kegiatan Revitalisasi Pertanian Dan Pembangunan Perdesaan, Pembinaan Pengendalian Dan Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
22 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 38 Tahun 2014
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2014/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 122 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014,
perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 122
Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 122 Tahun
2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 3 mengenai kebutuhan pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 122 Tahun 2013 diubah.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat