Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penangguhan Pemberlakuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Pekarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah hampir di setiap tahunnya pada musim kemarau telah mengakibatkan kabut asap sehingga dapat menimbulkan dampak negatif bagi seluruh masyarakat luas;
b. bahwa telah tejadi kebakaran lahan yang luas serta menimbulkan kabut asap yang tebal di wilayah Kalimantan Tengah, yang tidak dapat sepenuhnya diatasi dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah;
c. bahwa sehubungan dengan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penangguhan Pemberlakuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Pekarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Pekarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah, Dinyatakan Tidak Berlaku Sampai Dengan Waktu Yang Akan Ditentukan Kemudian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kayong Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2004, UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 01 Tahun 2009; Perda No. 02 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Benda Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa ragam budaya memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan; bahwa Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya merupakan salah satu upaya bagi pelestarian budaya yang ada diwilayah kota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Benda Cagar Budaya yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Dan Lingkup; Penguasaan, Pemilikan, Pemeliharaan/ Pelestarian Dan Inventarisasi; Pemanfaatan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009; bahwa dengan adanya perubahan keadaan terutama dengan adanya penambahan alokasi pupuk oleh Pemerintah, maka Peraturan Gubernur tersebut sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/Permentan/OT.140/1/2009 tanggal 14 Januari 2009 tentang Perubahan Kedua Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/10/2008 tentang tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/9/2008 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertingi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009, perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/ Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/ TP.270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/ TP.270/12/1998; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan mengenai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Lampiran I, Lampiran V dan Lampiran VI peraturan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 136 Tahun 2008 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksnan Teknis Badan (UPTB) Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan di Kecamatan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 50 Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan pada tingkat operasional serta dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu membentuk UPTB Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2009.
7 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, agar lebih berdayaguna dan
berhasil guna secara optimal, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala
Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum;Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 21, LL SETKAB : 6 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat