Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kedudukan
keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa dicabut
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang, Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2007
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kedudukan
keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai sumber pendapatan desa yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam PP No. 72 Tahun 2005; Berdasarkan ketentuan Pasal 72 PP No. 72 Tahun 2005, pengaturan mengenai sumber pendapatan desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumber Pendapatan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai sumber pendapatan desa; pendapatan asli desa; bagi hasil pajak dan retribusi daerah; bagian dana perimbangan; bantuan keuangan; hibah dan sumbangan pihak ketiga; kekayaan desa; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi
masyarakat desa keberadaan dan peran
lembaga kemasyarakatan desa sangat
diharapkan, baik sebagai fasilitator,
motivator dan inovator yang mengarah
pada perubahan dalam tata kelola
pemerintahan desa yang baik;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan
peningkatan sumber daya masyarakat
dalam penyelenggaraan pembangunan,
maka perlu meningkatkan kemampuan
lembaga kemasyarakatan desa baik
sebagai organ maupun sebagai fungsi agar
dapat memberikan konstribusi dalam
mengkoordinasikan diri;
c. bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, memerlukan
pengaturan lebih lanjut dalam bentuk
Peraturan Daerah, sedangkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa yang ada tidak memadai lagi untuk
digunakan sebagai dasar hukum
pemberdayaan dan peningkatan sumber
daya masyarakat tersebut, maka diperlukan
pembentukan Peraturan Daerah yang baru.
a. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang
– Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga.
Peraturan ini berisi tentang proses pembentukan, tugas dan Fungsi, dan susunan organisasi kemasyarakat desa pada Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman
Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, perlu mengatur Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 t
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur
mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan
Desa yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Tanjung Rema Darat, Manarap Lama, Mandarsari Dan Sungai Lulut Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memwujudkan implementasi otonomi daerah yang seluas –luasnya, nyata dan bertanggungjawab, maka dalam upaya meningkatkan pelayanan publik danpemberdayaan masyarakat yang bercirikan perkotaan perludilakukan perubahan status Desa menjadi Kelurahan;bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2007tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, PenggabunganDesa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan; makaperlu diatur penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan yangberlaku;bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b konsiderandiatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahanstatus Desa Tanjung Rema Darat, Manarap Lama, Mandarsari dan Sungai Lulut menjadi Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006;Peraturan Daerah kabupaten Banjar Nomor 5 tahun 2007.
Peraturan daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Status Desa Tanjung Rema Darat, Manarap Lama, Mandarsari Dan Sungai Lulut Menjadi Kelurahan dengan Sistematika;Ketentuan;Tujuan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;Pemebrhentian Pembakal (Kepala Desa), Perangkat Desa dan Anggota BPD Serta Pengisian PNS;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dipandang perlu diberikan penghasilan dan tunjangan lainnya; Pemberian penghasilan dan tunjangan lainnya yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan PP No. 72 Tahun 2005; Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai keuangan desa; kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa; serta besarnya penghasilan dan tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penataan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembentukan, Penghapusan dan Penataan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN
PENATAAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat