Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C dipandang tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan dewasa ini, maka dipandang perlu untuk ditinjau kembali dengan memperhatikan upaya pengendalian terhadap penambangan, agar mutu dan kelestarian sumber daya alam akan dapat dipertahankan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dan dapat mencegah dampak negative terhadap lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 1973; PP Nomor 20 Tahun 1997; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 55 Tahun 2005; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 970-893 Tahun 1981; Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 119 Tahun 1998; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 1995; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Bahan Galian Golongan C; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengusahaan Pertambangan; Perizinan; Pelaksanaan Usaha Pertambangan; Hubungan Pemegang SIPD dengan Hak Atas Tanah; Produksi dan Retribusi; Uang Perangsang; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidik; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 27 Tahun 2002
-
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Impresariat
ABSTRAK:
Bahwa Pemberian Izin Usaha Jasa Impresariat merupakan pengaturan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan pemanfaatan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum. Bahwa pemberian jasa berupa izin usaha impresariat perlu diatur dengan memungut retribusinya guna menunjang pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Impresariat.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota BauBau Nomor 5 Tahun 2004.
ketentuan umum,. ruang lingkup., bentuk Usaha,. perizinan, tata cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha., kewajiban,. besaran tarif dan retribusi,. pembatalan izin,. pencabutan izin, ketentuan pidana., ketentuan penyidikan,. pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. ketentuan lain-lain,. ketentuan peralihan,. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Sebagai salah satu retribusi daerah kabupaten, pemungutan ini membutuhkan pengaturan melalui perda.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 24 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU nomor 17 tahun 2003; UU nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahhun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU NOmor 38 Tahun 2004; UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP nomor 22 Tahun 1990; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Thaun 2005.
Demi meningkatkan pelayanan maupun efektifitas pelayanan, pengelolaan retribusi perlu ditingkatkan. Untuk itu, Perda ini mengatur, antara lain, definisi dan tata cara atas perpakiran yang dikelola oleh pemerintah daerah, perizinan penyelenggaraan tempat parkir oleh orang atau badan. Lokasi tempat parkir tersebut perlu memperhatikan tata ruang kota, kondisi lalu lintas, dan kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan yang masih perlu diatur oleh Bupati:
a. Penetapan lokasi parkir yang dikenakan retribusi
b. bentuk, ukuran, dan penataan parkir, pemasangan rambu dan marka parkir
c. tyata cara penggunaan biaya operasional;
d. format dan tata cara pelaporan, pembayaran, peringanan dan pembebasan retribusi terutang;
d.
11 halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalahuntuk mengatur pemungutan retribusi dimaksud, sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992;
UU Nomor 24 Tahun 1992;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 38 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 22 Tahun 1990;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Sebagai salah satu retribusi daerah kabupaten, retribusi atas izin trayek merupakan sumber pendapatan asli daerah. Dengan adanya peningkatan pendapatan asli daerah, biaya untuk mewujudkan ketersediaan angkutan yang serasi, nyaman, lancar, dan teratur dengan biaya terjangkau melalui pembinaan manajemen angkutan orang dan angkutan khusus dapat ter-cover. Objek retribusi melingkupi pemberian izin trayek, izin operasi, izin insidentil. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapt izin-izin di atas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
2) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
3) mekanisme tata cara pembayaran dan penagihan retribusi;
4) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
5) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
11 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bengkel
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Perda ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi izin bengkel, yang merupakan jenis retribusi daerah kabupaten.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992;
UU NOmor 24 Tahun 1992;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1990;
PP Nomor 41 Tahun 1993;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Retribusi ini dikenakan terhadap pemberian izin pendirian bengkel dan izin modifikasi kendaraan bermotor kepada orang pribadi ataupun badan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya yang dikeluarkan dalam proses pemberian izin bengkel, antara lain biaya survei, administrasi, dan operasional untuk keperluan pengendalian dan pengawasan.
Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, retribusi izin bengkel termasuk dalam retribusi perizinan tertentu. Hal ini dilakukan guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, izin dapat diberikan apabila letak tempat sudah sesuai dengan tata ruang, Izin yang diperoleh oleh bengkel tetap berlaku selama bengkel masih beroperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan yang akan diatur:
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
12 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2007
pembentukan - susunan organisasi - tata kerja - kantor pelayanan terpadu
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu, perlu adanya organisasi yang efektif, efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan daerah; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, eselonering, tata kerja, penyelenggaraan pelayanan, proses, waktu dan penyelenggaraan pelayanan, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu di KPT. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2007.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif Dan Pameran
ABSTRAK:
Bahwa pemberian Izin Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran merupakan pengaturan pengendalian, pembinaan dan pengawasan, pemanfaatan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum. Bahwa pemberian jasa berupa Izin Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran perlu diatur denganmemungut retribusinya guna menunjang Pendapatan Asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2004.
Ketentuan umum, ruang lingkup, bentuk usaha, perizinan,. tata cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Besaran dan tarif retribusi,. Pembatalan Izin,. Pencabutan Izin,. Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. ketentuan peralihan,. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka pengusahaan pertambangan Galian Golongan C dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Pengambilan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan kegiatan yang sangat penting dalam menunjang Pembangunan Daerah maka untuk tertib terkendalinya Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 4 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1983; Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005.
Materi Pokok: Dengan nama Izin Penambangan Daerah Bahan Galian Golongan C dipungut sebagai pembayaran atas pemberianizinPertambangan Bahan Galian Golongan C kepada orang pribadi atau Badan Usaha yang meliputi semua tahap pekerjaan mulai dari pennyelidikan umum sampai dengan penjualan / pemasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan sederajat yang mengatur materi yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannyaakan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 12 Tahun 2007
Dalam usaha untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan serta berdayaguna dan berhasil guna dan sebagai pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dipandang perlu ditetapkan Perda Kabu. Muaro Jambi tentang Kelurahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Perda Kab. Muaro Jambi tentang Kelurahan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005.
Perda ini tentang Tentang KELURAHAN, yang meliputi; PEMBENTUKAN KELURAHAN; KEDUDUKAN DAN TUGAS; SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; KEUANGAN; LEMBAGA KEMASYARAKATAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; Perda Kab. Muaro Jambi No. 16 tahun 2002 tentang pedoman pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan (Lembaran Daerah Kab. Muaro Jambi No. 48 Seri E Nomor 5); Perda Kab. Muaro Jambi No. 14 Tahun 2003 tentang organisasi dan tata kerja pemerintah kelurahan dalam Kab. Muaro Jambi (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2004 Nomor 4 Seri D Nomor 4).
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut
ABSTRAK:
bahwa keberadaan usaha Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut di Kota Banjarmasin selama ini tidak tertata, maka perlu kiranya dilakukan penataan, pematauan serta penertiban usaha Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut, sehingga diharapkan dapat berdampak positif, berdayaguna dan berhasilguna;bahwa kegiatan penataan, pemantauan dan penertiban usaha Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut perlu di atur melalui Peraturan Izin usaha penyelenggara salon kecantikan dan pemangkas rambut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Maksud Dan Tujuan; Perizinan; Pembinaan; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat