Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja UPTD Balai Benih Ikan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memenuhi tuntutan kebutuhan organisasi dan upaya peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan. Untuk melaksanakan sebagaimana yang dimaksud perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian; serta Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas daerah Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi Dinas Daerah yang terdiri tujuh belas Dinas Daerah. Diatur juga mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, serta tata kerja Lembaga Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Muara Enim No.19 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.20 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muara Enim No.18 Tahun 2002; Perda Kabupaten Muara Enim No.17 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Muara Enim No.4 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Muara Enim No.2 Tahun 2006.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim. Diatur juga mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, serta tata kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Muara Enim No.22 Tahun 2000.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2008
Badan Layanan UmumKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
pembentukan - rumah - sakit - umum - daerah - ciawi - kelas - b
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2008/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIAWI KELAS B
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Perda No. 12 Tahun 2008 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaiaman telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 202; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang dengan perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagru No. 57 Tahun 2007; Perda No. 23 Tahun 2000; Perda No. 24 Tahun 2000; Perda No. 19 Tahun 2007; Perda No. 20 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan. Diatur tentang kecamatan dan kelurahan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi kecamatan dan kelurahan, eselonisasi, pembiayaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2008.
Mencabut Perda No. 17 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Pembiayaan; 7. Pengangkatan Dan Pemberhentian; 8. Ketentuan Peralihan; dan 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2008
retribusi izin usaha daerah perdagangan minimum beralkohol
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meminimalisir dampak negatif dari peredaran miniman yang mengandung alkohol dan guna mempersulit wilayah/tempat peredaran mimiman beralkohol.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagagan Minuman Beralkohol termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Golongan Dan Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Ketentuan Perizinan, Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol, Ketentuan Pengajuan Permohonan Izin, Masa Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Penetapan, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Penyetoran Dan Pelaporan Retribus, Pengawasan Dan Instansi Pemungut Dan Pengelola Retribusi, Ketentuan Biaya Pungut Dan Insentif/Uang Perangsang, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Pembiayaan;
7. Pengangkatan Dan Pemberhentian;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2008.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
PERDA Kota Palembang No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang dengan perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagru No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi unit pelaksana teknis badan (UPTB) adalah unsur pelaksana teknis pada lembaga teknis daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi : Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kepagawaian Daerah dan Diklat, eselonisasi, pembiayaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2008.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat