Perka BKPM No. 13 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2014
Mencabut :
Perka BKPM No. 10 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2012
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 8, BN 2012/ NO 1305; https://peraturan.go.id/ : 11 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Pelelangan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No/ 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pengalihan dana bantuan operasional sekolah dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penetapan peraturan perundangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan dan Organisasi Perangkat daerah serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berimplikasi terhadap urusan dan organisasi perangkat Daerah serta perubahan struktur pendapatan, penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat
komitmen, pengganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 14 diubah;
5. Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf a diubah, dan setelah huruf o ditambah 1 (satu) huruf p baru;
6. Ketentuan Pasal 32 diubah;
7. Ketentuan Pasal 39, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipakan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7a), serta ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah;
8. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4a) dan ayat (4b) ;
9. Ketentuan Pasal 43 diubah;
10. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus serta ditambah 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6);
11. Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yaitu Pasal 44A, Pasal 44B dan Pasal 44C;
12. Ketentuan Pasal 45 diubah;
13. Diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 45A, Pasal 45B dan Pasal 45C;
14. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah;
15. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1(satu) Pasal baru yaitu Pasal 48A;
16. Ketentuan Pasal 51 diubah;
17. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
18. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 52A;
19. Ketentuan Pasal 61 diubah;
20. Ketentuan Pasal 66 setelah ayat (7) ditambahkan ayat (8) dan ayat (9) baru;
21. Diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 66A;
22. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 67A;
23. Ketentuan Pasal 68 diubah;
24. Ketentuan Bab IV Bagian Ketiga diubah;
25. Ketentuan Bab IV Bagian Keempat diubah;
26. Ketentuan Bab IV Bagian Kelima diubah;
27. Ketentuan Pasal 85 diubah;
28. Ketentuan Pasal 86 diubah;
29. Ketentuan Pasal 87 diubah;
30. Diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1(satu) Pasal baru yakni Pasal 87A;
31. Ketentuan Pasal 90 ayat (2) huruf b, diubah dan ayat (3) dihapus;
32. Ketentuan Pasal 95 setelah ayat (4) ditambah 1(satu) ayat baru yakni ayat (5);
33. Ketentuan Pasal 96 diubah;
34. Ketentuan Pasal 97 diubah;
35. Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 99A;
36. Ketentuan Pasal 115 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5);
37. Ketentuan Pasal 131 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah;
38. Ketentuan Pasal 132 diubah;
39. Ketentuan Pasal 133 ayat (2) huruf a dan huruf e, diubah dan huruf b dan huruf d dihapus;
40. Ketentuan Pasal 134 diubah;
41. Ketentuan Pasal 135 ayat (4) dihapus;
42. KetentuanPasal 137 ayat (2) huruf d, diubah;
43. Ketentuan Pasal 138 ayat (8) diubah, dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (8a), ayat (8b) dan ayat (8c);
44. Ketentuan Pasal 145 ayat (2) huruf g, dihapus;
45. Ketentuan Pasal 163 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a);
46. Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 3 (tiga) Bab baru yakni Bab XVIA, Bab XVIB, dan Bab XVIC;
47. Judul ketentuan Bab XVII diubah;
48. Ketentuan Pasal 197 diubah;
49. Ketentuan Pasal 198 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG POKOK- POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHANATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASARNOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 26 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa sebagai tindaklanjut dari Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar tanggal 18 September 2012 Nomor 07/Pim/DPRD/IX/2012 tentang Persetujuan Penetapan Penyempurnaan dan Penyesuaian Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Paraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
6. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
7. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
8. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004;
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008;
10. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
11. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009;
12. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
30. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 26 Tahun 2011;
31. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2012;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Malioboro Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.08, TLD NO.101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber– Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah yang tergolong sebagai Retribusi Jasa Usaha untuk dibentuk sesuai dengan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota; bahwa kebijakan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi atas penjualan hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah yang meliputi: 1) Bibit Tanaman dan benih tanaman pangan; 2) Benih dan ikan yang dihasilkan oleh Balai Benih Ikan Air Tawar dan Balai Benih Udang; 3) hasil produksi usaha daerah lainnya, kecuali penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BMUD, dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIOANAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika dan Pariwisata Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Subang Tahun 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat