Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen RPJMD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016-2021, telah terjadi pergeseran kerangka ekonomi yang berakibat pengaruh terhadap menjabarkan visi, misi, dan program prioritas Bupati yang tertuang kedalam strategi pembangunan daerah dan arah kebijakan kuangan daerah, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor
3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KAWASAN PERDESAAN DAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN CATUSARI AGROWISATA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif di desa dan untuk
mempercepat pembangunan dan pengembangan pusat pertumbuhanperekonomian di perdesaan, sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jembrana;
b. bahwa penetapan kawasan perdesaan dan rencana pembagunan kawasan perdesaan sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai
dasar dalam melaksanakan program percepatan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Jembrana dengan mempertimbangkan potensi setiap desa;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, Dan Transmigrasi Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, mengatur penetapan kawasan perdesaan dan rencana
pembangunan kawasan perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan
Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Catusari Agrowisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum,Penetapan Kawasan Perdesaan,Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan,Kelembagaan,Pengawasan,Pendanaan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
-
-
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum kepala daerah secara nasional pada Tahun 2024 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan daerah otonom baru, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pernbangunan Daerah Tahun 2024-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaga Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaga Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6778);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 144);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025 (Lembaga Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaga Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaga Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7).
Bab I Pcndahuluan
Bab ll
Gambaran Umun Kondisi Daerah
Bab 111
Gambaran Keuangan Daerah
Bab IV
Permasalahan dan Isu Strategis Daerah
Bab
v
Tujuan dan Sasaran
Bab Vi Strategis,
Arah Kebijakan, dan Program
Pembangunan Daerah
Bab VII Kerangka Pendanaan Pembangunan Dan
Program Perangkat Daerah
Pemerintah Penyelenggaraan
Bab VIII Kinerja
Daerah
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018
ABSTRAK:
A. Bahwa Pelaksanaan Pembangunan Daerah Harus Dapat Terlaksana Dan Mencapai Sasaran Atau Tujuan Serta Berkesinambungan, Sehingga Diperlukan Perencanaan Pembangunan Yang Dituangkan Kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daeran (RKPD) Kabupaten Gunung Mas Yang Akan Menjadi Landasan Bagi Semua Pihak Dalam Penentuan Perencanaan Kedepan;
B. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 Memuat Kebijakan Yang Merupakn Kesepakatan Atau Kesatuan Pandangan Dan Langkah-Langkah Yang Perlu Dilakukan Dalam Penyelenggaraan Dan Merupakan Sinkronisasi Penjabaran Secara Konkrit, Sistematis Dan Terukur Dari Rpjmd Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2019;
C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Buupati Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2016;
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPPD); BAB III: KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD.NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2030
ABSTRAK:
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan merupakan pedoman pembangunan kepariwisataan yang diperlukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan diperlukan sebagai dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2030.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No.29 tahun 1959, UU no.10 tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Perda Tolitoli No.9 tahun 2000, Perda Tolitoli No.9 Tahun 2000
Pelaksanaan otonomi daerah khususnya di bidang kepariwisataan telah memacu daerah untuk menggali potensi daerahnya dalam rangka meningkatkan pendapatan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini akan mengancam keberlanjutan kepariwisataan di Tolitoli.Disamping itu, Tolitoli juga menghadapi berbagai tantangan penting yaitu:
a. pertanian tradisional mendapat tekanan dari tingginya permintaan lahan dari pertumbuhan populasi dan pertumbuhan pariwisata khususnya diperkotaan;
b. rendahnya kapasitas untuk mempertahankan penyediaan air bagi kebutuhan pertanian, industri, pariwisata dan perumahan; dan
c. pencemaran lingkungan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2018
KAWASAN PERDESAAN AGROBISNIS DOGATI KECAMATAN JATI - RENCANA PEMBANGUNAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Agrobisnis Dogati kecamatan Jati Kabupaten Blora Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung keberhasilan
pembangunan kawasan Perdesaan Agrobisnis
Dogati Kecamatan Jati Kabupaten Blora, perlu
pengembangan kawasan perdesaan yang bertujuan
untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas
pelayanan, pembangunan ekonomi, dan
pemberdayaan masyarakat Desa melalui
pendekatan pembangunan partisipatif; bahwa untuk mempercepat pengembangan
kawasaan perdesaan sebagaimana diamanatkan
dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan,
perlu menetapkan Rencana Pembangunan Kawasan
Perdesaan di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan
Kawasan Perdesaan Kawasan Perdesaan Agrobisnis
Dogati Kecamatan Jati Kabupaten Blora 2018 –
2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dan tujuan, rencana pembangunan kawasan perdesaan, penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
130 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Ambon Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Bahwa RKPD merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah selama satu tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kota Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2013.
Peraturan ini menetapkan RKPD Tahun 2015 yang berisi perencanaan pembangunan daerah Kota Ambon dalam jangka waku satu tahun dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. RKPD tersebut merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Ambon 2011-2016 yang berisi program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kota Ambon maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku dan partisipasi masyarakat pada Tahun 2015. RKPD ini digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kota Ambon dalam menyempurnakan rancangan Rencana Kerja SKPD Tahun 2015 dan juga pedoman bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Lampiran RKPD 396 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tenta.ng Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto serta Surat Gubemur Jawa Timur Nomor : 700/1139/031.2/2018 Tanggal 15 Januari 2018 perihal Hasil Evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017, perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2016-202;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016.
Ketentuan dalarn Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 7) diubah sebagaimana tercantum dalarn Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat