KREDIT - PEMBANGUNAN - PEMUGARAN - PASAR
1980
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 9, jdih.setkab.go.id: 5 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar Tahun 1980/1981
ABSTRAK: |
- Untuk menyediakan tempat-tempat berjualan bagi, para pedagang, khususnya bagi para pedagang kecil golongan ekonomi lemah, dipandang perlu untuk meningkatkan pembangunan dan pemugaran pasar-pasar.
- Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979; dan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980.
- Inpres ini mengatur mengenai Melaksanakan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar Tahun Anggaran 1980/1981 dengan menggunakan ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai Pedoman Pelaksanaannya.
|
CATATAN: |
- Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1980.
- Lampiran file: 5 hlm (batang tubuh hlm 2, penjelasan hlm 1 sd 5)
|