Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Pelaporan, Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dalam Rangka kepentingan melindungi warga masyarakat dari
dampak bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah
Daerah sebagai perwujudan perlindungan terhadap
kehidupan masyarakat demi terselenggaranya kesejahteraan
umum di Provinsi Lampung; Provinsi ta.mpung memiliki kondisi geologis, geografis,
hidrologis, dan demografis yang memungkinkan timbulnya
bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun
bencana sial dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,
pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam
bentuk lain yang tidak ternilai.
Dasar Hukum ini adalah UU Nomor 9 Tahun 1961; UU Nomor 14 1964; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 29 Tahun 1980; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 23 Tahun 2008; PERPRES Nomor 17 Tahun 2018; PERPRES Nomor 67 Tahun 2020; Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Nomor 24 Tahun 2014.
Peraturan PERDA Ini Adalah Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 36 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Negara bertanggung jawab melindungi warganya
termasuk berkaitan dengan pelindungan atas bencana
yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana diperlukan upaya
penyelenggaraan penanganan bencana secara terpadu dan
menyeluruh serta sebagai upaya penanganan tanggap
darurat dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada
di Daerah; bahwa penanggulangan bencana di Kabupaten Banyumas,
telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di
Kabupaten Banyumas, namun peraturan yang telah ada
saat ini belum mengatur mengenai dokumen perencanaan
penanggulangan bencana yang menunjang upaya
penanganan bencana di Kabupaten Banyumas, belum
memunculkan peran pihak lainnya yaitu sivitas akademika
dan pers serta belum mengatur peran Pemerintah Desa
dalam penanggulangan bencana sehingga Peraturan
Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 4, penyisipan Pasal 4A, perubahan Bab V, perubahan Pasal 8, penambahan Bagian Kelima dan Bagian Keenam, penyisipan Pasal 13A dan Pasal 13B, perubahan Pasal 20, penambahan judil pada Bagian Kedua Bab VI, penyisipan Pasal 20A, perubahan Pasal 21, perubahan ayat (5) Pasal 22, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 36 ayat (2), perubahan Pasal 40, penghapusan Pasal 41, perubahan Pasal 49, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 53, perubahan Pasal 55, penyisipan Pasal 55A sampai dengan Pasal 55I, penambahan Paragraf 5 diantara Pasal 55B dan Pasal 55C, penambahan Paragraf 6 diantara Pasal 55C dan Pasal 55D, perubahan Pasal 56, perubahan Pasal 57 ayat (2), perubahan Pasal 61 ayat (1), perubahan Pasal 63, perubahan Pasal 71 ayat (1), penyisipan Pasal 85A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014 diubah.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2024 (5): 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan akses kesetaraan terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah memberikan penghargaan dan pengukuhan Pegawai ASN berupa Bantuan Hukum kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 42 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak warga Negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; dan
b. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh Penerima Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/No.5, TLD No.66
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
wilayah Provinsi Kepulauan Riau memiliki kondisi
geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang
berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana
non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi
menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan
kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, sehingga
diperlukan suatu kebijakan dalam penanggulangan
bencana di Provinsi Kepulauan Riau. Untuk mengurangi risiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan
tatanan nilai masyarakat diperlukan kebijakan yang
memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya
penyelenggaraan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan
mengoptimalkan semua potensi yang ada di Provinsi
Kepulauan Riau, sehingga perlu pengaturan
penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa
prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang
mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal. Dalam rangka memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam penanggulangan bencana dan berdasarkan
ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan
pemerintah daerah berwenang dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana salah satunya menetapkan
kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya. Berdasarkan pertimbang sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.28 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.1 Tahun 2019; Perka BNPB No.3 Tahun 2008; Permendagri No.46 Tahun 2008; Perda Provi Kepulauan Riau No.4 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
40 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024/5, TLD No. 46
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap terjadinya bencana di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu melakukan antisipasi penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat dengan melibatkan peran pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, diperlukan suatu pengaturan sebagai pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab dan Wewenang; 3. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 4. Kawasan Rawan Bencana; 5. Pendanaan dan Pengelolaan Keuangan Penanggulangan Bencana; 6. Peran Serta Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan Masyarakat; 7. Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah; 8. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
49 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mencerdaskan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang merupakan tujuan
pembangunan nasional, serta menjamin
pemenuhan hak warga negara mendapatkan
pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh
ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, daerah
perlu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan melalui program beasiswa dan
bantuan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak
warga negara sebagaimana Pemerintah Kabupaten
Kolaka memberikan beasiswa dan bantuan
pendidikan melalui penetapan kebijakan, program,
dan kegiatan yang sesuai dengan prioritas
kebutuhan masyarakat di daerah;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka belum
mengatur program beasiswa dan bantuan
pendidikan secara komperhensif sehingga perlu
dilakukan pengaturan program beasiswa dan
bantuan pendidikan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Program Beasiswa dan
bantuan Pendidikan bagi masyarakat Kabupaten
Kolaka yang ingin melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republiklndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan ini mengatur mengenai tujuan penyelenggaraan program, jenis program beasiswa dan bantuan pendidikan, hak dan kewajiban, komponen dan besaran, pembatalan, penghentian dan pengembalian, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pendistribusian dana beasiswa dan bantuan pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa upaya penanggulangan bencana memberikan perlindungan dan ha katas rasa aman kepada masyarkaat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana; bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan wewenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu pengaturan sebagai kebijakan yang memberikan dasar dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB III PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
BAB IV PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN BENCANA SOSIAL
BAB V FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB IX PENDANAAN, PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENGELOLAAN BANTUAN
BAB X PENGAWASAN, EVALUASI, DAN LAPORAN
BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
-
-
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat