Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pola Dasar Pembangunan Kabupaten Sambas maka diperlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang baru sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.6 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; sistematika RPJP Daerah; Kedudukan dan Fungsi; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
Perda ini memiliki 5 halaman dan 63 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 - 2025;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evauasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2010.
129 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2009-2013
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010, Dokumen Perencanaan Pembangunana Jangka Menengah Daerah Kab. Donggala Tahun 2009-2013 perlu disusun; bahwa RPJMD, sesuai dengan Ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009-2013;
UU No. 29 Tahun 2959; TLN No. 1822; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Provinsi SULTENG No. 5 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi SULTENG No. 7 Tahun 2009; PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Donggala Nomor 11 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Azas dan tujuan; Perencanaan; dan Kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
PERDA Kab. Donggala No. 46 Tahun 2007
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan
daerah merupakan satu kesatuan dengan
sistem perencanaan pembangunan
nasional, yang disusun secara sistematis
dan terpadu dalam jangka panjang, jangka
menengah dan jangka pendek guna
mewujudkan pembanqunan yang
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan
dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan
daerah sesuai dengan visi, misi dan arah
kebijakan nasional, perlu disusun rencana
pembangunan jangka panjang daerah
kurun waktu 20 (dua puluh) tahun
mendatang untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan ketentuan
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025, rencana pembangunan jangka
panjang daerah merupakan dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak tahun 2005 sampai tahun 2025 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, per1u membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 T ahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 - 2025, program pembangunan daerah, pengendauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2010.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2010 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan nasional, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Program Pembangunan Daerah Tahun 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabuapaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka perlu kembali dibentuk kembali Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis.
Daerah sebagai perangkat Daerah sedapat mungkin disesuaikan
dengan cakupan tugas, peran dan kewenangan yang dimiliki,
karakteristik Republik Indonesia dan kebutuhan Daerah serta
pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah
dan/atau dengan instansi/lembaga terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka, perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah Konawe selatan Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tehun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Perangkat Pemerintah Nomor 41 tahun 2007
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang perubahan Perda No. 12 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 10 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 - 2025;
UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2008; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi dari Kabupaten Donggala
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN MATTIRO BINTANG KECAMATAN LIUKANG TUPABBIRING KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Situasi dan kondisi masyarakat Pulau Balang Caddi saat ini telah mengalami pertumbuhan baik pertumbuhan penduduk maupun ekonomi, dan sosial budaya masyarakat telah dipengaruhi oleh dinamisasi kehidupan masyarakat perkotaan yang majemuk, dinamis, kreatif dan kritis ; Pulau Balang Caddi dan Pulau Langkadea sebagai bagian dari Wilayah Kelurahan Mattiro Sompe, Kecamatan Liukang Tupabbiring, telah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 ; untuk dibentuk menjadi satu kelurahan baru ; kelurahan baru tersebut diberi nama Kelurahan Mattiro Bintang, berdasarkan atas aspirasi masyarakat dan telah melalui proses musyawarah mufakat dalam forum Kelurahan Mattiro Sompe, yang difasilitasi oleh Camat ; aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud huruf c telah diusulkan oleh Camat Liukang Tupabbiring kepada Bupati Pangkajene dan Kepulauan melalui Surat Nomor 058 /139/Set untuk diproses pembentukan Kelurahan Mattiro Bintang ; sesuai Berita Acara Hasil Penilaian Studi Kelayakan Tim Observasi pada tanggal 31 Oktober 2009 Pembentukan Kelurahan Mattiro Bintang Layak dilakukan ; berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008. Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, atau Penghapusan atau Penggabungan Kelurahan kepada DPRD untuk dibahas dalam Forum Rapat Paripurna DPRD dan selajutnya disetujui bersama.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 kedua dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN MATTIRO BINTANG KECAMATAN LIUKANG TUPABBIRING KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat