Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REKRUTMEN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN KOTA BEKASI MELALUI KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2019.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 Tahun 2012
Peraturan Bank Indonesia NO. 2/15/PBI/2000, LN.2000/NO.89, TLN NO.3972, BI.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Restrukturisasi Kredit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2000.
Peraturan BI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia NO. 4/1/PBI/2002, LN.2002/NO.14, TLN NO.4177, BI.GO.ID : 40 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2002.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/9/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 19/PER/M.KOMINFO/9/2011, BN.2011/No.695, peraturan.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013
PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2013
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 31/PERMEN-KP/2013, BN.2013 No. 1501, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi,
korupsi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada
pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan
pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau
tindak pidana di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. bahwa untuk mendorong peran serta pegawai di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
dan/atau masyarakat dalam upaya mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas
dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu dilakukan
penanganan terhadap pengaduan yang ada dan
diberikan perlindungan terhadap pegawai dan/atau
masyarakat yang menyampaikan pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3995);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia NomoR 5135);
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 125);
11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56
Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 126);
12. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1);
Mengatur tentang Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Penghargaan dan Pemberian Sanksi,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
10 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 37/KEPMEN-KP/2014, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas Dan Laut Sekitarnya Di Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat