Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukoharjo No. 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukoharjo
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2006
pokok - pokok - pengelolaan - keuangan - daerah - kabupaten - sukabumi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2006/No.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarakan ketentuan Pasal 194 UU No. 32 Tahun 2004 maka nperlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU N0o. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 1998; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004; Pp No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Pp No. 7 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 15 Tahun 1997; Perds Kab. Sukabumi Nio. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002;Perda Kab. Sukabumi No. 16 Tahun 2002; Perda kab. Sukabumi No. 1 Tahun2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Umum Dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Stuktur APBD,Penyusunan Rancangan APBD, Penetapana APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD, Pengendalian Defisit Dan Pengunaan Surplus APBD, Kekayaan Dan Kewajiban, Pengawasan Dan Pemeriksaan Pengelola Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelola Keuangan Dan Layanan Umum Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2006.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 9 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Rumah Potong Hewan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat serta untuk menjaga mutu dan kesehatan daging (hewan yang di potong), Pemerintah Daerah telah menyediakan Rumah Potong Hewan sebgaai tempat pemotongan hewan;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UU No. 6 Tahun 1967;
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat yang mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai bantuan keuangan kepada partai politik Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
Lamp 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.4 Seri D 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Agro Lestari Mandiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat