Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mengubah :
Permen PUPR No. 02/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
Permen PUPR No. 12/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 06/PRT/M/2014, Jdih.pu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650)
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1 Tahun 2019, BN 2019/NO. 6; PERATURAN.GO.ID: 113 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi perubahan
lingkungan global dan meningkatkan daya guna serta
hasil guna penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan
dan teknologi, perlu dilakukan penataan kembali
organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dengan Surat Nomor 990/M.KT.01/2018
tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan, Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Kepala LIPI; Tugas dan Fungsi Sekretariat Utama; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Imu Pengetahuan Kebumian; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik; Tugas dan Fungsi Deputi BIdang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Jasa Ilmiah; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Inspektorat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Unit Pelaksana Teknis;Eselonisasi;Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan' Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650),
113 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2016 Tahun 2016
Permendag No. 99/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 11/PR.302/MPPT-93 tentang Jasnita telepon
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 79/PR.301/MPPT-95 tentang Tata Cara Penyesuaian Tarif Dalam Neger
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 74 Tahun 1998 tentang Jasa Telepon Internasional
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 10 Tahun 1999 tentang Tarif Jasa Telex dan Telegram
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 11 TAHUN 1999 tentang Tarif Japati
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 12 Tahun 2002 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM. 79/PR.301/MPPT-95 tentang Tata Cara Penyesuaian Tarif Dasar Jasa Telekomunikasi Dalam Negeri
Surat Menteri Perhubungan No.47/SM/III/Phb-99 perihal pelaksanaan Keputusan Meneri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri
Surat Dirjen No 613/Dittel/III/1999 perihal pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 9 Tahun 1999 tentang Tarif Telepon Dalam Negeri dan Birofax Dalam Negeri
Peraturan Bank Indonesia NO. 12/15/PBI/2010, LN.2010/NO.97, BI.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5.a Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA AMBON TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5.a, LD. No. 2020/6, LL Kota Ambon: 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemeirntah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat