Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis perlu dijamin adanya keterbukaan infomasi publik sebagai sarana pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
b.bahwa untuk mewujudkan proses keterbukaan publik sebagai ketentuan Pasal 26 Pasal 28 dan Pasal 32 Undang- Unndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sampang;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 9 Tahun 1998;
4. UU No 39 Tahun 1999;
5. UU No 40 Tahun 1999;
6. UU No 14 Tahun 2008;
7. UU No 43 Tahun 2009;
8. UU No 12 Tahun 2011;
9. UU No 23 Tahun 2014;
10. PP No 68 Tahun 1999;
11. PP No 108 Tahun 2000;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. PP No 61 Tahun 2010;
14. Perpres No 87 Tahun 2014;
15. Permendagri No 35 Tahun 2010;
16. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010;
17. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013;
a. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; b. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; c. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana; d. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, Kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
ABSTRAK:
Setelah diadakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, serta menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, dan dinamika perkembangan otonomi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian atas peraturan sebelumnya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 20 tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2011; Permendagri No. 40 tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda Provinsi Papua No. 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua. Terdapat perubahan pada lima pasal dari peraturan terdahulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 3, LLSETKAB : 2 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penugasan Kepada Menteri Pertahan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Untuk Melakukan Pengendalian Serta Pengawasan Atas Pelaksanaan Tugas dari Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1974.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Sorong untuk menunjang kegiatan pembangunan, maka Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu diubah dengan penambahan obyek retribusi
Dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, PP No 58 Tahun 2005, PP No 12 Tahun 2017, PP No 69 Tahun 2010, Permendagri No 21 Tahun 2011, PMK Nomor 11/MK.07/2010, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Penambahan Obyek Retribusi pada ketentuan pasal 20 ayat (1), Penambahan pada ketentuan pasal 23 mengenai struktur dan besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Peraturan Dearah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha
3 hal, penjelasan 1 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENYALURAN DANA BERGULIR PERKUAT PERMODALAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 84 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai implementasi transaksi non tunai pada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Bab IV Pengecualian Pasal 7 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diubah, yaitu Jenis pembayaran yang dapat dikecualikan melalui sistem pembayaran non tunai adalah : 1) pembayaran belanja penunjang operasional Kepala Daerah; 2)biaya makan minum Kepala Daerahdan Wakil Kepala Daerah dalam kegiatan sehari-hari; 3)pembayaran belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD; 4)pembayaran belanja makan minum rapat yang dilaksanakan di luar daerah; 5)pembayaran honorarium narasumber; 6)pembayaran belanja materai dan benda pos lainnya; 7)pembayaran belanja listrik, air, telepon dan internet kantor; 8)pembayaran biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak Kendaraan Bermotor; 9)pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan iuran Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Tidak Tetap; 10)pembayaranbiaya lalu lintas giro antara Bank Kalsel dengan bank lainnya; 11)biaya pengiriman paket untuk kebutuhan kantor; 12)pembayaran uang harianperjalanan dinaskepada masyarakat; 13)pembayaran hadiah kepada masyarakat; 14)pembayaran honor kepadamasyarakat; 15)pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas, belanja jasa service, belanja fotokopi dan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sampai dengan Rp250.000,00; 16) pembayaran pajak dan retribusiyang nilainya sampai dengan Rp1.000.000,00; dan17) pembayaran retribusi daerah dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
4 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2009
Permen ESDM No. 15 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN 2009/ NO 15; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat