Peraturan Menteri Keuangan NO. 47/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 387; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, dan/atau Geotekstil untuk Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan NO. 226/PMK.011/2010, BN 2010/ NO 614; hhttps://peraturan.go.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.06/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 dan
ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 86/PMK.07 /2022 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih
Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.260) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI 98 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.149), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No.1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 86/PMK.07/2022 (BN Tahun 2022 No.518), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini
meliputi Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021, Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020, dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021. Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp41.868.894.493.lll,00 (empat puluh satu triliun delapan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah). Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar RpS.715.603.363.566,00 (lima triliun tujuh ratus lima belas miliar enam ratus tigajuta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah). Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp970.639.891.539,00 (sembilan ratus tujuh puluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah). Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
769 HLM, Lampiran halaman 10-769.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 128/PMK.010/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 33 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.02/2016
Hak atas Kekayaan IntelektualPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Inventor, dan/ atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman
Peraturan Menteri Keuangan NO. 6/PMK.02/2016, BN.2016/NO.119, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal Dari Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman dalam Rangka Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.011/2013
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Diubah dengan :
PMK No. 116/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 26/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 109; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.05/2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 110/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 171/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 1191; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat