PMK No. 2/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 30/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 27/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 193/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 146/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 75/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Tanjungkarang Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 7/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 88/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 138/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 44/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II Pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 36/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 264/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 156/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 26/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan
PMK No. 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik
Kesehatan pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah
yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum telah dibahas dan
dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang diberikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0 dari tarif layanan akademik. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK No. 26/PMK.05/2014 (BNRI Tahun 2014 No.165);
b. PMK No. 220/PMK.05/2014 (BNRI Tahun 2014 No.1886) sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 44/PMK.05/2016 (BNRI Tahun 2016 No.447);
c. PMK No. 36/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 No.390);
d. PMK No. 156/PMK.05/2016 (BNRI Tahun 2016 No.1593);
e. PMK No. 264/PMK.05/2016 (BNRI Tahun 2017 No.31);
f. PMK No. 88/PMK.05/2017 (BNRI Tahun 2017 No.918);
g. PMK No. 138/PMK.05/2017 (BNRI Tahun 2017 No.1416);
h. PMK No. 7/PMK.05/2018 (BNRI Tahun 2018 No.102);
i. PMK No. 75/PMK.05/2018 (BNRI Tahun 2018 No.899);
j. PMK No. 27/PMK.05/2019 (BNRI Tahun 2019 No.321);
k. PMK No. 30/PMK.05/2019 (BNRI Tahun 2019 No.334);
l. PMK No. 146/PMK.05/2019 (BNRI Tahun 2019 No.1224);
m. PMK No. 193/PMK.05/2019 (BNRI Tahun 2019 No.1633);
n. PMK No. 2/PMK.05/2020 (BNRI Tahun 2020 No.4),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM, Lampiran halaman 18-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.01/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.07/2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran Dana, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 73/PMK.01/2009, jdih.kemenkeu.go.id : 27 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2021
PMK No. 222/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri Dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
PMK No. 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri Dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022
PMK No. 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
ABSTRAK:
- Bahwa ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik
atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan
pita cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017
tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang
Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha
Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara
Pelekatan Pita Cukai. Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan
pelayanan di bidang cukai, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang
Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No.
3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penundaan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disebut Penundaan adalah
kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai
bunga. Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang
melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. Penundaan diberikan
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk
Pengusaha Pabrik; 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk
Importir; atau 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai
untuk Pengusaha Pabrik yang: berada di dalam sentra atau kawasan tempat
pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau
kawasan industri barang kena cukai; atau telah mengekspor barang kena cukai yang
jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri
selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Pengusaha Pabrik atau
Importir dapat diberikan Penundaan dengan persyaratan tidak sedang mempunyai
tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau
bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan
Pengangsuran; selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan
Surat Teguran; dan memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid. Untuk
mendapatkan Penundaan, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan
permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan
kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau
Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita
Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 650) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau
Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita
Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 798), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
65 HLM, Lampiran halaman 27 s.d. 65
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022
Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.04/2008 tentang Impor Atau Ekspor Tenaga Listrik, Barang Cair, atau Gas Melalui Transmisi atau Saluran Pipa
PMK No. 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.06/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat