Ketentuan Pasal 10C ayat (1) dan Pasal 17A huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
PMK No. 19/PMK.07/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013
Mengubah :
PMK No. 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 188/PMK.07/2013, BN 2013/ NO 1474; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2013
PMK No. 20/PMK.07/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013
PMK No. 189/PMK.07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013
PMK No. 211/PMK.06/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
PMK No. 134/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 63/PMK.06/2014, BN 2014/ NO 458; PERATURAN.GO.ID : 22 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2014
PMK No. 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 194/PMK.02/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 190/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Diubah dengan :
PMK No. 159/PMK.05/2011 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
PMK No. 22/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
PMK No. 189/PMK.05/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
PMK No. 10/PMK.05/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu,
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 126/PMK.011/2012, BN 2012/ NO 782; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.05/2021
PMK No. 119/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.05/2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 208/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Pada Kementrian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik
Keuangan Negara STAN telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan atas usulan
Menteri Keuangan melalui Surat Nomor 948/MK.011/2020 tanggal 15 Oktober 2020,
telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN
No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun
2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74
Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN
Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian
Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang diberikan Badan
Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN kepada pengguna jasa. Tarif layanan
Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Politeknik
Keuangan Negara STAN dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak
pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan
Negara STAN dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama
manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap mahasiswa tertentu dapat
diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0 dari tarif layanan akademik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2021.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Permenkeu RI 208/PMK.05/2010 (BN Tahun 2010 Nomor 575); dan
2. Permenkeu RI 119/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 Nomor 948),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 HLM, Lampiran halaman 12-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan ketentuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu melakukan penyesuaian terhadap perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573),UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN NO.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 39 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.147, TLN No.5066), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN NO.5066),PP 94 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.161, TLN No.5183) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 9 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.19, TLN No.6621), PP 40 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.50, TLN No.6652), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),Permenkeu RI 180/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1825), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 237/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No.1685).
Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupaPajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea masuk dan PDRIdan/ataucukai. Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syaratmerupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha KEK; memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan Pembangunan KEK; dan memiliki Perizinan Berusaha. Pelaku Usaha yang sudah beroperasi komersial, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya SINSW dan penggunaan dokumen PPKEK, kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen TPB setelah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang masih dalam proses Pembangunan, pemasukan barang dari luar Daerah Pabean diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang impor umum. Pelaku Usaha KEK yang berasal dari Kawasan Bebas, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK dan penggunaan dokumen PPKEK, kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Kawasan Bebas
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
56 HLM, Lampiran halaman 48-56.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat