Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
ABSTRAK:
untuk pengalokasian biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 dan untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945,UU 11 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No.42, TLN No.2906), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003No.47, TLN No.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.66, TLN No.4400), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.6, TLN No.5494), PP 25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No.37, TLN No.3200) sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.55, TLN No.5407), PP 26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No.38), PP 68 Tahun 1991 (LN Tahun 1991 No.88), PP 102 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.324, TLN No.5792) sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.223, TLN No.6559), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 82/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 No.1809), Permenkeu RI 139/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1461) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 148/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No.1547), Permenkeu RI 174/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1681) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 147/PMK.02/2018 (BN Tahun 2018 No.1546), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam rangka penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan kegiatan pengumpulan iuran pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) diberikan BOP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Perhitungan besaran BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, difokuskan pada kegiatan yang terkait langsung dengah pelaksanaan penugasan berdasarkan praktik yartg sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
mengajukan usulan kebutuhan BOP untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA BUN setiap awal tahun
anggaran berjalan. KPA BUN melalui PPA BUN mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana BOP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. Proses perencanaan,
penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran BOP dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan dan penganggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara. Dalam hal sumber pendanaan BOP berasal dari hasil pengembangan AIP,
tata kelola dan mekanisme penggunaannya mengikuti ketentuan sebagaimana mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Keuangan melakukan
reviu atas jumlah penerima pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada tahun berikutnya.
KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran BOP kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). PT
Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas BOP yang diterimanya
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) (BN Tahun2015 Nomor 1809), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Infus dan/atau Produksi Obat Infus untuk Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.03/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 74/PMK.03/2012, BN 2012/ NO 526; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.02/2009
PMK No. 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Mengubah :
PMK No. 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PMK No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 05/PMK.05/2010, BN 2010/ NO 9; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 238/PMK.05/2010, BN 2010/ NO 643; https://jdih.kemenkeu.go.id/: 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.02/2021
PMK No. 43 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat