Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang Atau Rusak Karena Keadaan Kahar (Force Majeure) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar (Force Majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 28 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 N0.71, TLN No.6335), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Biaya Beban Paspor Hilang dan Biaya Beban Paspor Rusak dapat ditetapkan Rp0,00 (nol Rupiah). Warga Negara Indonesia yang mengalami keadaan kahar (force majeure) dapat diberikan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) berdasarkan permohonan dari wajib bayar serta harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang bersangkutan, sehingga dapat diperoleh keyakinan bahwa wajib bayar tersebut mengalami keadaan kahar (force majeure). Terhadap permohonan yang diajukan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang paspor dan surat perjalanan laksana paspor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
-
-
6 HLM, Lampiran halaman 6.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.01/2006
PMK No. 120/PMK.06/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
PMK No. 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
PMK No. 207/PMK.06/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 23/PMK.06/2010 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dilingkungan Tentara Nasional Indonesia
PMK No. 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Diubah dengan :
PMK No. 29/PMK.02/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
PMK No. 156/PMK.02/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Mencabut :
PMK No. 164/PMK.05/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 telah ditetapkan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020 dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020, pengalokasian Dana Insentif Daerah Tambahan periode kedua dan periode ketiga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), PerpresRI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 87/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.782)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penggunaan DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomidi Daerah serta penanganan COVID-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial. DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas. Pagu DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Pagu DID Tambahan periode ketiga dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan COVID-19 dan data terpadu kesejahteraan sosial. Penyaluran DID Tambahan periode ketiga dilakukan sekaligus paling lambat bulan Desember 2020 yang dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DID Tambahan periode ketiga tidak dilakukan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
-
-
21 HLM, Lampiran halaman 12 – 21.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.03/2013
PMK No. 131/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
PMK No. 26/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 76/PMK.03/2013, BN 2013/ NO 573; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 141/PMK.02/2013, BN 2013/ NO 1237; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.02/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 166/PMK.02/2013, BN 2013/ NO 1378; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr. Suhardi Hardjolukito pada Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat